Penambang Pasir Kembali Beroperasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Penambang pasir mekanik di sepanjang aliran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, nekat beroperasi kembali setelah sempat vakum hampir dua bulan akibat operasi besar-besaran aparat kepolisian pascainsiden tewasnya aktivis Salim Kancil di Lumajang.
Aktivitas penambang pasir mekanik itu terpantau di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Selasa (15/12).
“Mereka beraktivitas sejak beberapa hari terakhir, mungkin memanfaatkan kelengahan petugas yang mulai melonggarkan pengawasan,” tutur Asmungi, warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Kendati lokasi penambangan berada di Desa Jeli, lanjut dia, namun pasir yang disedot masuk wilayah desa Asmungi yang memang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Karangrejo. “Kalau dibiarkan terus-menerus, kami juga yang akan merasakan dampak kerusakannya,” kata Muzaki, warga lain menimpali.
Mereka khawatir, aktivitas penambangan ilegal itu memicu kerusakan infrastruktur di sekitar aliran sungai, seperti jembatan, plengseng maupun saluran irigasi untuk persawahan. “Jika penambangan pasir dengan cara tradisional kami tak khawatir, sebab tidak akan berpotensi merusak lingkungan, makanya kami berharap petugas terus menertibkannya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur, mengakui jika penambangan pasir mekanik ilegal masih saja terus terjadi. “Setiap kali ada laporan selalu kami tindaklanjuti dengan pengecekan tersebut dan jika benar kami akan melaporkannya ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) agar ditindak,” katanya.
Wahiyd menegaskan, secara institusional Satpol PP Tulungagung tidak bisa berbuat banyak karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengendalian dan pencegahan aktivitas penambang pasir ilegal ada di Satpol PP Jatim.
Alasannya, kata dia, peraturan daerah (perda) yang mengatur penambangan pasir dibuat oleh Pemprov Jatim, sehingga pelimpahan wewenang penegakan perda otomatis juga berada di Satpol PP Provinsi Jatim.
Kendati demikian, terkait pelaku penambangan pasir tersebut bisa ditangani oleh kepolisian setempat, sebab masuk ranah pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup. “Jika di Tulungagung dibuatkan perda, maka para penambang pasir tersebut akan kami tertibkan. Makanya dengan tidak ada perda itu kami hanya bisa membantu Satpol PP Jatim untuk mengawasi para penambang pasir itu,” ujarnya. [wed,ant]

Rate this article!
Tags: