Penambang Tradisional Lumajang Minta Izin

hearing-pansus-tambang-dan-warga-lumajang.

hearing-pansus-tambang-dan-warga-lumajang.

DPRD Jatim, Bhirawa
Para penambang pasir tradisional asal Lumajang, mendesak agar mereka segera diberikan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di sejumlah desa. Sebab, selama ini aktivitas mereka selalu dianggap illegal karena tidak ada izin resmi.
“Karena kami kalau mau nengajukan izin itu selalu dihambat, dan sekarang sudah berhenti di Dinas ESDM Pemprov Jatim,” ujar koordinator penambang tradisional Lumajang, Mansur Hidayat, saat melakukan hearing di DPRD Jatim, Senin (22/2).
Mansur mengungkapkan, dia tidak mengerti mengapa hingga saat ini pihak Dinas ESDM Pemprov Jatim tidak segera mengeluarkan izin tersebut. “Yang saya tahu karena tidak ada rekomendasi dari Bupati Lumajang. Sedangkan, Bupati Lumajang sejak awal tidak berpihak pada penambang tradisional,” papar Mansur.
Oleh karena itu, Mansur mendesak agar DPRD Jatim bisa memfasilitasi masalah itu. Sebab, saat ini terdapat 15 ribu penambang tradisional di 20 desa di Lumajang, yang tidak bisa melakukan aktivitasnya karena terkendala izin.
Sementara itu, anggota Pansus Tambang DPRD Jatim Agus Dono mengatakan, selama ini pihaknya sudah berusaha untuk melindungi penambang tradisional. Salah satunya dengan menambahkan sejumlah usulan dalam draf Pergub
Pertambangan.
“Isinya itu harus ada pembagian wilayah, atau mapping terkait pertambangan. Jadi garisnya jelas, mana yang boleh ditambang oleh penambang tradisional, mana yang boleh dikelolah oleh penambang modern,” urai Agus.
Meski demikian, Agus berjanji Pansus Tambang akan terus melakukan pengawalan masalah itu. “Tujuannya supaya saudara-saudara kita yang jadi penambang tradisional ini bisa terus melakukan aktivitasnya,” tandas Agus. [cty]

Tags: