Penambangan Ditutup, Harga Pasir Lumajang Langsung Melangit

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lumajang, Bhirawa
Aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Lumajang yang masih ditutup total oleh Bupati Lumajang yang disepakati jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan atas rekomendasi Komnas HAM membuat harga pasir melambung tinggi karena minimnya pasokan.
Ketersediaan pasir untuk berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Luamajang tersendat. Bahkan bagi masyarakat yang membutuhkan pasir untuk bangunan (galian C, red), saat ini terpaksa menghentikan pekerjaannya.
“Harga pasir di Lumajang pasca penutupan aktivitas penambangan yang dikontrol ketat aparat kepolisian, melambung sampai 3 kali lipat,” keluh  Ahmad Basid, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Kota Lumajang.
Biasanya, harga pasir per dump truck hanya Rp400 ribu saja. ”Tapi saat ini, harganya bisa mencapai Rp. 1 juta per dump truck. Itu pun untuk wilayah Lumajang saja. Kalau untuk dikirim ke luar daerah, semisal ke Surabaya, informasinya bisa mencapai Rp. 5 juta per dump truck dengan volume 7 ton,” terangnya.
Dampak lainnya, awak truk angkutan pasir yang semula bekerja mendistribusikan kebutuhan pasir dari Lumajang ke berbagai daerah, kini harus terhenti pekerjaannya.  ”Sejak tambang ditutup, awak truk angkutan pasir harus beralih pekerjaan lainnya. Ada yang bekerja di Banyuwangi mengangkut tanah gragal dan sebagainya. Sebab mereka harus tetap mengejar setoran cicilan armadanya,” terangnya.
Sedangkan untuk para kuli menaikkan pasir tradisional yang bekerja di sungai-sungai, juga harus libur bekerja. Pasalnya, pekerjaan di sektor pasir terhenti. ”Ya akhirnya kuli pasir tradisional nganggur,”tuturnya. Mereka bekerja serabutan, seadanya sekadar untuk bertahan hidup. Ini penderitaan bagi mereka.
Di sisi lain,  PAD (Pandapatan asli Daerah) dari sektor pertambangan pasir merosot secara drastis dalam beberapa tahun terakhir, hingga kini terus menjadi pertanyaan publik. Dimana, Tahun 2014 PAD sector pasir mencatatkan pendapatan Rp. 79 juta saja.  ”Daktor utama pajak pasir merosot, karena sebelumnya pengusaha yang membayar pajak pasir bisa Rp 40 juta  lebih akan tetapi, lama-kelamaan menjadi sangat sedikit yang membayar pajak, sebab yang dipugut pajak adalah penambang legal saja,”jelas Bupati Lumajang Drs H Asat Malik, Mag.
“Masyarakat bisa bekerja dengan tenang, pengusahanya tidak beroperasi dengan model illegal seperti itu,” katanya. Dan ke depannya, masih menurutnya, setelah diterbitkan Perda Pertambangan yang saat ini Rancangannya masih dalam pembahasan bersama DPRD Kabupaten Lumajang, maka aturan-aturan pungutan dibawah tidak boleh diberlakukan lagi. ”Kalau sudah diatur penarikannya, maka tidak boleh ada pungutan yang tumpang-tindih dibawahnya,” papar Bupati. [yat]

Tags: