Penambangan Pasir Lumajang Demo Dewan

Kelompok masyarakat penambang pasir tradisional ngluruk ke gedung DPRD menuntut pertambangan pasir lumajang segera di buka kembali.

Kelompok masyarakat penambang pasir tradisional ngluruk ke gedung DPRD menuntut pertambangan pasir lumajang segera di buka kembali.

Lumajang, Bhirawa
Serombongan perwakilan penambang pasir yang tergabung dalam (putra) Perkumpulan penambang tradisional mendatangi gedung DPRD untuk menuntut pemerintah Kabupaten Lumajang untuk segera membuka pertambangan pasir.
Pertambangan pasir di Lumajang pasca terjadinya tragedi berdarah pertambangan yang sempat membawa korban jiwa. Faktanya selama ini masih belum dibuka karena ada perubahan tata cara perizinan dan pemetaan wilayah yang masih sepenuhnya belum selesai.
Gabungan penambang tradisional yang di ketuai oleh Mujayin menjelaskan bahwa dengan penutupan pertambangan pasir selama ini sangat berdampak bagi mereka. Karena menambang tradisional yang selama ini dilakukan memang merupakan  mata pencahariannya selama ini. Sehingga dengan penutupan tambang pasir yang hingga saat ini sudah berjalan 40 hari menurutnya sangat menyusahkan mereka.
Menurut Mujayin, pasca ditutupnya pertambangan tersebut menyebabkan masyarakat yang biasanya menambang akhirnya menganggur. “Mata pencahariannya memang hanya pencari pasir, jadi banyak yang hutang, tagihan-tagihannya banyak mengeluh semua pokoknya,” jelasnya.
Mujayin yang saat itu juga didampingi oleh pengurus GP Anshor menjelaskan kasus penutupan tambang pasir yang sampai dengan saat ini masih belum kelar, diharapkan untuk sesegera mungkin untuk dibuka. “Biar kami bisa menambang kembali,” imbuhnya.
Mujayin juga menjelaskan bahwa penghasilan mereka dari menambang tradisional hanya cukup untuk makan, karena penghasilannya menurut dia sekitar Rp 40 ribu per hari. Dengan demikian ketika penambang pasir di tutup banyak dari mereka yang akhirnya terjerat hutang untuk sehari-harinya.
Perlu diketahui bahwa pertambangan pasir di Lumajang pasca terjadinya pembunuhan Salim Kancil dan melukai Tosan, hingga saat ini masih belum selesai meskipun bupati Lumajang Drs. As’at Malik telah menyampaikan adanya moratorium lintas sektoral untuk penyelesaian kasus pasir Lumajang, namun fakta yang terjadi hingga saat belum ada aktivitas pertambangan. Akibatnya para pekerja tambang tradisonal merupakan bagian yang kena dampak secara ekonomis akibat mereka tidak memiliki pekerjaan. [mb10]

Rate this article!
Tags: