Penandatanganan Nota Kesepakatan Raperda P-APBD TA 2019 Jadi Perda

Trenggalek, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek sepakat terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2019 menjadi perda dan tandatangani nota kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2020 di ruang sidang graha paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. Jum’at (23/8)
Rapat paripurna Dewan dipimpin oleh Ketua DPRD Trenggalek, didampingi wakil ketua DPRD, turut hadir Bupati Trenggalek Muh.Nur. Arifin. Dalam rapat kerja yang merupakan kerja terakhir sebelum diberhentikan sesuai SK Gubernur Jatim, pada sidang paripurna, Senin (26/8).
Nota kesepakatan raperda perubahan APBD tahun 2019 menjadi Perda. Selanjutnya ditandatangani Kepala Daerah beserta pimpinan DPRD Trenggalek, disaksikan anggota dewan, juga dihadiri Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Trenggalek mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Trenggalek masa bakti tahun 2014- 2019 atas kerja keras serta pengabdian untuk masyarakat Kabupaten Trenggalek.
“Peran serta kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten Trenggalek dan DPRD dalam mengemban amanah rakyat untuk pemerintah Kabupaten Trenggalek selama 5 tahun” tuturnya.
Selanjutnya dijelaskan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Trenggalek, Lamuji bahwa dalam laporan badan anggaran terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
“Nota pembahasan tentang perubahan APBD tahun 2019 telah melalui prosedur, mulai dari usulan Bupati, pandangan umum fraksi fraksi serta jawaban fraksi atas pandangan umum. Hal itu yang menjadi acuan dari fraksi, komisi, dan badan anggaran dalam melakukan pencermatan dan kajian terhadap struktur anggaran dan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019”. Ulas Lamuji.
Dari semua usulan nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2019 sebagaimana telah disampaikan Bupati telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan .
“Dalam perubahan APBD tahun 2019, telah sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi daerah dan aspirasi masyarakat,” jelasnya .
Di akhir paripurna pimpinan sidang Samsul Anam menyimpulkan, rancangan dari raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Bupati Trenggalek, pembahasannya telah selesai sesuai jadwal dan siap ditetapkan menjadi Perda .
“Dari laporan badan anggaran telah disimpulkan bahwa raperda tentang perubahan APBD tahun 2019 telah siap dimintakan persetujuan kepada DPRD untuk disahkan menjadi perda” pungkas Samsul . (wek)

Tags: