Penanganan Korupsi Gedung KPU Nganjuk Molor

6-FOTO KAKI ris-jebolKab.Nganjuk, Bhirawa
Proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk masih akan menempuh jalan panjang dan dipastikan hingga akhir tahun 2014 belum ada pejabat yang dijadikan tersangka. Padahal nama-nama calon tersangka telah dikantongi penyidik Polres Nganjuk sejak lama.
Selain itu, gelar perkara di Polda Jatim hingga beberapa kali dan penetapan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan, namun Polres Nganjuk belum juga segera meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan.
“Statusnya kasusnya masih penyelidikan, setidaknya tahun 2015 nanti merupakan agenda prioritas dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor),” papar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Hendra Krisnawan saat dihubungi Bhirawa.
Menurut Kasatreskrim, target penanganan kasus korupsi Polres Nganjuk tahun 2014 telah terpenuhi. Karena itu, untuk penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU akan menjadi agenda tahun 2015. “Saat ini penyelidikan telah mencapai tahap akhir dan bukti-bukti yang ada telah cukup untuk menetapkan adanya tersangka,” papar AKP Hendra Krisnawan.
Namun demikian Polisi belum mau menyebutkan nama-nama calon tersangka korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk. Tetapi ada sinyal bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni mantan kepala sekretariat (Kasek) KPU, Suharyono akan dijadikan tersangka utama. Meskipun saat ini Suharyono telah dimutasi sebagai Kepala Satpol PP Pemkab Nganjuk. “Keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka,” tegas Kasatreskrim.
Selama penanganan kasus korupsi pembangunan gedung KPU unit Tipikor Polres Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 17 orang. Suharyono sebagai KPA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) merupakan pejabat yang sangat berperan dalam proyek pembangunan gedung KPU. Selain itu, tiga pejabat panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan bendahara KPU juga telah memberikan keterangannya.
Realitas di lapangan, secara fisik pembangunan gedung KPU tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Diantaranya tidak adanya mushola meski dalam kontrak mushola harus dibangun oleh pelaksana proyek. Selain itu pembangunan gudang yang belum tuntas, padahal secara adsministrasi pelaksanaan pembangunan seharusnya selesai pada 31 Desember 2013 lalu.
Demikian juga untuk interior ruang, seharusnya bingkai plafon menggunakan gypsum tetapi kenyataan di lapangan hanya terbuat dari kayu. Lebih parah lagi taman dalam spesifikasi teknis harus dibangun hingga kini tidak ada. Bahkan pengecatan gedung KPU Nganjuk juga masih dalam proses penyelesaian akhir. Dengan kondisi bangunan tersebut, ada anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2013 tersebut tidak terserap secara penuh.
Pemenang tender pembangunan gedung KPU Nganjuk adalah PT Trisentra Sarana Kontruksi dari Mojokerto dengan nilai penawaran Rp 2,48 miliar dari nilai pagu Rp 2,5 miliar. Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung KPU Nganjuk dimilai sejak September 2013. [ris]

Keterangan Foto : Atap aula gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang jebol meski pembangunannya belum genap setahun karena sarat dengan manipulasi dan korupsi. [ristika/bhirawa)

Tags: