Penanganan Korupsi Jembatan Karangsemi Dihentikan

9-jembatan-nganjukNganjuk, Bhirawa
Mengejutkan, Kejaksaan Negeri Nganjuk yang awalnya semangat mengusut dugaan korupsi proyek Jembatan Karangsemi di Kecamatan Gondang, pada akhirnya menghentikan penanganan kasusnya. Hal ini dilakukan setelah terbit hasil uji laboratorium yang menyatakan tidak adanya kesalahan spesifikasi pada bangunan jembatan senilai Rp 6.844.803.000 tersebut.
“Uji laboratorium dari Instititut Sepuluh Nopember  Surabaya (ITS) terkait fisik Jembatan Karangsemi telah terbit dan pihak penyidik kejaksaan juga telah melakukan gelar perkara,” papar Kasiintel Kejaksaan Negeri Nganjuk Teguh Ananta SH, Minggu (8/6).
Lebih jauh Kasiintel memaparkan alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Karangsemi adalah nilai kerugian negara yang hanya Rp 39 juta. Dengan kerugian negara yang relatif kecil tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk penanganan kasusnya sendiri. Bahkan untuk menutup kerugian negara, kejaksaan telah meminta pelaksana proyek Jembatan Karangsemi untuk mengembalikan uang negara senilai Rp 39 juta. “Kerugian negara telah dikembalikan oleh rekanan proyek dan telah ditransfer ke kas negara,” tegas Teguh Ananta di ruang kerjanya.
Secara umum, kerugian negara pada proyek Jembatan Karangsemi masih di ambang batas toleransi bila  dibandingkan dengan nilai proyek Rp 6.844.803.000 tersebut. “Dalam gelar perkara secara internal, sudah kami simpulkan bahwa penyelidikan kasus Jembatan Karangsemi dihentikan dengan memaksa rekanan proyek untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Teguh Ananta.
Sementara itu, dikatakan Teguh Ananta,bahwa selama melakukan penyelidian, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Karangsemi. Mulai dari staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector pembangunan Jembatan Karangsemi hingga staf Dinas PU Pengairan sebagai penerima hasil pekerjaan.  Sedangkan para pejabat yang juga telah menjalani pemeriksaan selama penyelidikan dugaan korupsi dana proyek pembangunan Jembatan Karangsemi adalah Asisten Pemerintahan Drs Gunawan Widagdo sebagai kuasa pengguna anggaran.  Selain itu mantan Kepala Dinas Bina Marga Ir Nurhadi,  dan Sekretaris Kabupaten  Masduqi,  sebagai pejabat teknis dan penanggungjawab proyek.
Sekadar diketahui proyek pembangunan Jembatan Karangsemi dilaksanakan oleh PT Hisyam Putra Utama sebagai pemenang tender proyek. PT Hisyam Putra Utama memenangkan tender proyek dengan nilai penawaran Rp 6.291.289.000 dari nilai pagu Rp 6.844.803.000 menyisihkan 32 peserta tender lainnya. [ris]

Tags: