Penanganan Korupsi Proyek Gedung KPU Nganjuk ”Lambat”

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Wahyu Heri Purnama SH, wahyu.(ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Tiga tahun sejak 2014, penanganan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk masih jauh dari kata sempurna. Dari empat berkas yang diajukan penyidik Tipikor Polres Nganjuk ke Kejaksaan, hanya dua berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua berkas yang telah dinyatakan sempurna adalah berkas tersangka Siti Khotijah, Komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto dan Nurhadi Direktur PT TSK. Sementara berkas tersangka Suhariyono mantan Sekretaris KPU dan Sudjoko staf teknis PT TSK dinyatakan masih belum lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Wahyu Heri Purnama SH mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan terhadap dua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. “Kami masih menyusun dakwaan untuk dua berkas yang dinyatakan P-21,” papar Wahyu Heri saat ditanya Bhirawa.
Sekedar diketahui, kasus penyelewengan proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk senilai Rp 2,48 miliar dari APBD 2013 lalu itu diduga terjadi dalam beberapa aspek. Diantaranya, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang , lis atau bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.
Selain itu, kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu yang mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan. Polisi dibantu BPKP dan tim forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang kemudian menyimpulkan, ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dari praktik korupsi anggaran proyek tersebut. [ris]

Tags: