Penanganan Limbah B3 di Jombang Jadi Atensi Komisi IV DPR-RI

Anggota Komisi IV DPR-RI asal Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema), Sabtu (22/08). (arif yulianto/bhirawa)

Jombang, Bhirawa
Penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang diketahui menjadi perhatian (atensi) dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Anggota Komisi IV DPR-RI asal Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema) mengungkapkan, penanganan Limbah B3 di Kabupaten Jombang sebenarnya sudah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari atensi tersebut kita Komisi IV (DPR-RI) Insya Alloh juga akan mengagendakan untuk melakukan kunjungan,” ujar Ning Ema, Sabtu (22/08).

Ning Ema menjelaskan, rencana kunjungan Komisi IV DPR-RI terkait penanganan limbah B3 di Jombang ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana keberadaan limbah B3 di Jombang yang ada sejak puluhan tahun yang lalu.

“Sehingga harus ada penanganan khusus dan itu tidak cukup dari Pemerintah Daerah saja, dan ini harus ada campur tangan dari pusat. Harus pusat yang bisa memberikan solusi,” tandas Ning Ema.

Ning Ema membeberkan, titik-titik limbah B3 yang ada di Kabupaten Jombang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang seperti Kecamatan Sumobito, Jogoroto, dan Kesamben.

Meski begitu Ning Ema menyampaikan jika agenda rencana kunjungan Komisi IV DPR-RI ke Jombang ini masih belum bisa dipastikan, karena saat ini Komisi IV DPR-RI masih akan melakukan rapat kerja untuk membahas program-program.

“Karena saat pandemi seperti ini, komisi, untuk kunjungan ke luar daerah ini masih ter-‘pending’, Insya Alloh nanti kita akan agendakan sesuai jadwal dari pimpinan komisi nanti, dan juga ada koordinasi dengan kementerian,” ulas Ning Ema.(rif)

Tags: