Penanganan Pecandu Narkotika di Blitar Belum Optimal

Tim Asesmen Terpadu BNN Saat Melakukan Pemeriksaan Kepada Salah Satu Pengguna Narkotika Yang Akan Direhabilitasi. [Hartono]

Tim Asesmen Terpadu BNN Saat Melakukan Pemeriksaan Kepada Salah Satu Pengguna Narkotika Yang Akan Direhabilitasi. [Hartono]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Penanganan kasus pecandu narkotika di Kabupaten Blitar masih perlu ditingkatkan. Pasalnya sejauh ini masih banyak pecandu narkotika tidak memdapatkan penanganan yang semestinya.
Bahkan masih banyak diantara mereka yang akhirnya berurusan dengan hukum. Padahal berdasarkan undang-undang pasal 127 pengguna  penanganan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Karena jika di rehab kemungkinan untuk sembuh sangat besar,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kabupaten Blitar, Henry Siswanto, Kamis (1/9) kemarin.
Pihaknya juga menjelaskan terkait hal itu saat ini BNN sudah memiliki Tim Asesmen Terpadu (TAT). Dimana tim bentukan BNN yang terdiri dari tim dokter (kedokteran medis dan psikologis) dan tim hukum (kepolisian, kejaksaan, BNN dan hukum dan ham (lapas) tersebut bertugas untuk menangani permasalahan narkotika . Selain itu tim ini juga memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.
“Kami punya tim TAT yang memang bertugas untuk mencari para pengguna yang mau untuk direhabilitasi agar tidak berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Saat ini tim TAT bentukan BNN Kabupaten Blitar sudah berhasil melakukan rehabilitasi kepada 11 pengguna narkoba. Sedangkan satu pengguna ganja dan pil dobel L berinisial ED, asal Kecamatan Wlingi yang baru saja diamankan oleh Kepolisian Resor Blitar, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim TAT untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar hanya pengguna atau pengedar. Sehingga bisa dilakukan langkah berikutnya apakah layak untuk direhabilitasi atau tidak.
“Tim hukum dan tim medis ini yang nantinya akan menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya,” ujarnya.
Lanjut Henry menambahkan meskipun sudah ada TAT pihaknya menyayangkan masih banyak pecandu yang enggan untuk melapor ke BNN untuk direhabilitasi. Padahal BNN Kabupaten Blitar sendiri sejauh ini sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk warga Kabupaten Blitar yang mengalami kecanduan narkotika untuk direhabilitasi. Bahkan BNN Kabupaten Blitar memberi jaminan  tidak akan membawa para pecandu narkotika tersebut ke ranah hukum.
“Kita rehabilitasi dan kita berani memberi jaminan jika tidak akan kami bawa ke ranah hukum. Tentunya jika yang bersangkutan dengan suka rela untuk berhenti menggunakan narkotika dan datang ke kita,” tegas Henry. [htn]

Tags: