Penanganan Situs Kumitir Tetap Perhatikan Hak Tanah Rakyat

Wabup Pungkasiadi bersama rombongan BPCB Jatim meninjuu lokasi penemuan situs Kumitir. [kariyadi/bhirawa]

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) Fitra Arda, serta Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Andi Muhammad Said, melakukan audiensi untuk membahas kelanjutan temuan situs Kumitir, di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo.
Andi Muhammad Said pada statementnya menyatakan bahwa, temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut dengan tetap memperhatikan status kepemilikan tanah, serta hak apa saja yang harus diterima masyarakat.
“Situs Kumitir berupa batu yang diperkiraan seluas 400mx400m. Posisinya belum terdeteksi, apakah ini termasuk dalam pusat kerajaan Majapahit. Kita sudah melaksanakan penggalian berjarak 100 meter. Rencana ke depan, akan kita telusuri lebih dalam. Tentu dengan tetap memperhatikan hak milik tanah dan hak apa saja yang diterima masyarakat,” terang Andi.
Menindaklanjuti banyaknya temuan sejarah yang ditemukan terbaru di Kabupaten Mojokerto, Direktur PCBM Fitra Arda, menekankan agar temuan ini segera didaftarkan pada dinas terkait, agar bisa diverifikasi ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya). Harapanya agar objek tersebut terus lestari, dan memberi manfaat bagi semua.
“Kawasan cagar budaya banyak memberi manfaat, khususnya dalam peningkatan tambahan pendapatan dari masyarakat sekitar lokasi. Situs-situs yang ditemukan, perlu mendapat verifikasi agar terlindungi dengan baik,” kata Fitra.
Sejalan dengan banyaknya dukungan maupun usulan pihak terkait, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyatakan dukungannya secara penuh. Mengingat image Kabupaten Mojokerto yang dikenal sebagai pusat kerajaan Majapahit di masa lalu, wabup berharap agar semua situs baik yang sudah maupun masih dalam tahap pencarian, dapat mengangkat nama Majapahit agar makin dikenal luas.
Ia juga berharap agar Pemprov Jawa Timur dan Pemerintah Pusat, segera melaksanakan tindak lanjut secara menyeluruh terkait temuan situs ini. Termasuk titik koordinat ODCB. Karena kebetulan temuan situs Kumitir, berada pada lahan produksi batu bata merah oleh masyarakat sekitar yang berstatus sewa.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus support (temuan situs Kumitir). Saya berharap Pemerintah Provinsi dan Pusat, segera menetapkan tindaklanjut masalah zona/titik koordinat. Sebab lahan ini sebelumnya juga digunakan sebagai lahan kerja masyarakat untuk produksi bata merah,” kata wabup Pungkasiadi.
Senada dengan wabup, perwakilan masyarakat Kumitir turut menyampaikan aspirasi terkait status lahan temuan situs. Warga berharap apabila tanah temuan situs dibebaskan, harus diadakan komunikasi yang intens antara pemerintah dengan warga masyarakat. [kar]

Tags: