Penanganan TKI Ilegal, Komisi III DPD RI Datangi Jatim

Komisi III DPD RI saat ditemui Asisten I Sekdaprov Jatim dan Kadisnakertrans Jatim. Dr HM Sukardo MSi di kantor Pemprov Jatim.

Surabaya, Bhirawa
Komisi III Dewan Perwakilan Daerah RI melangsungkan kunjungan kerjanya dengan mendatangi Pemprov Jatim. Kedatangan mereka ini untuk mengetahui dan mencari masukan serta usulan terkait dengan penanganan TKI ilegal yang ada di Jatim.
Kedatangan Komisi III DPD RI yang dipimpin Hardi Selamat Hood, dengan anggota yang turut serta seperti Hj Emilia Contessa, Hj Emma Yohana, Maria Goreti, Stefanus, Bahar Buasan, Mervin Sadipun Komber, dan Habib Hamid Abdullah, diterima Asisten Bidang Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Zainal Muhtadien dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans Jatim), Dr H Sukardo MSi.
Dalam kesempatan ini, Kadisnakertrans Jatim, Dr H Sukardo MSi menjelaskan kalau kunjungan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Sebelumnya dijelaskannya, kalau berdasarkan catatan Disnakertrans, pada 2014 ada 7.673 TKI yang kembali ke tanah air, dikarenakan mereka tak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di negeri Orang.
Dari jumlah itu, TKI 5.142 jiwa dan TKW 2.531 jiwa. Kemudian Pada 2015, ada 6.121 TKI terdiri atas 4.100 TKI dan 2.021 TKW. Tahun lalu atau 2016 ada sebanyak 5.117 TKI juga dideportasi, terdiri atas 3.428 TKI dan 1.667 TKW
Meski ada kecenderungan menurun, lanjut Sukardo, namun banyaknya TKI Jatim yang dideportasi ini menjadi perhatian serius. Apalagi hingga Februari ini sudah ada 320 TKI Jatim dipulangkan karena ilegal.
Dalam menangani TKI agar tidak menjadi ilegal, maka pemerintah memfasilitasi kemudahan kemudahan proses administrasi untuk bisa segera berangkat keluar negeri tentu harus mengikuti mekanisme atau ketentuan yang berlaku.
Bekerja keluar negeri harus mempunyai kopetensi yang cukup sehingga mampu berkompetisi di luar negeri. Sedangkan bagi yang kompetensinya belum cukup sebaiknya harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Setelah bertatap muka, Komite III DPD RI melangsungkan peninjauan Balai Latihan Kerja penampungan calon TKI. [rac]

Tags: