Penangguhan Penahanan VA Belum Dikabulkan

Foto Ilustrasi

Polda Jatim, Bhirawa
Upaya VA, tersangka dugaan kasus prostitusi artis via daring dalam mengajukan penangguhan penahanan dirinya belum juga terjawab. Hingga kini, Polda Jatim belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum VA.
Perihal penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum VA, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pengajuan tersebut memang menjadi hak kuasa hukum. Namun memang pihaknya belum bisa mengabulkan.
“Iya, hak dari yang bersangkutan untuk mengajukan penangguhan penahanan itu. Kalau sampai dengan sekarang belum ada yang di-acc dan dikabulkan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (26/2).
Ditanya perihal pertimbangan belum adanya acc, Barung menjelaskan jika penyidik masih membutuhkan beberapa hal untuk kepentingan penyidikan. Misalnya saja untuk menambahkan data formil dan materil.
“Ya, untuk kepentingan penyidikan. Ini kan salah satunya untuk membuktikan secara formil dan materil,” jelasnya.
Masih kata Barung, jika penangguhan penahanan VA dikabulkan, pihaknya khawatir hal itu justru akan memperlambat proses penyidikan. “Jangan sampai nanti jika keluar justru memperlambat penyidikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, artis VA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (16/1) lalu. Bahkan VA sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Pada malam itu juga, VA langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik. Dalam kasus ini, VA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara. [bed]

Tags: