Penangguhan UMK Dua Perusahaan Ditolak

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merilis ada dua perusahaan dari 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kab/kota (UMK) 2017 dinyatakan ditolak.
Kepala Disnakertrans Jatim, Dr HM Sukardo MSi mengatakan, kalau setelah diseleksi administrasi oleh tim Dewan Pengupahan Jatim kalau dua perusahaan itu tidak diberikan penangguhan.
Kedua perusahaan yang ditolak penangguhannya yaitu PT Adhiguna Putera di Gresik dan PT Namyoun Indonesia di Sidoarjo. Setelah dilakukan survei lapangan, perusahaan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta Disnakertrans, misalkan saja tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha soal penangguhan UMK tersebut.
“Karena permohonan ke dua perusahaan itu ditolak, maka mereka wajib untuk membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK 2017,” kata Sukardo.
Sedangkan 80 perusahaan di Jatim lainnya akhirnya disetujui menunda penerapan UMK 2017, dan para karyawan akan tetap mendapatkan bayaran sesuai dengan UMK 2016. Persetujuan penangguhan UMK tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2016.
Dikatakannya, jumlah pekerja dari 80 perusahaan yang disetujui penangguhannya itu mencapai lebih dari 14 ribu orang. Penangguhan yang diberikan berlaku setahun. “Itulah konsekuensi atas kesepakatan yang mereka buat dengan pengusahanya,” katanya.
Untuk persetujuan permohonan penangguhan UMK, keputusannya berdasarkan pada persyaratan yang ada. Salah satu persyaratan yang wajib adalah surat kesepakatan bersama. Menilik hal itu maka Disnakertrans tidak bakal menerima komplain dari pekerja di 80 perusahaan tersebut.
Sukardo mengatakan, kalau keputusan pemerintah terkait dengan penangguhan itu sudah melalui berbagai prosedur. Bahkan survei oleh tim di lapangan juga menitikberatkan kesepakatan tersebut. [rac]

Tags: