Penangguhan Umrah Arab Saudi akibat Virus Corona

Wabah virus korona terus menghantui dunia. Virus baru berkode SARS-Cov2 dan belakangan disebut sebagai covid-19 itu semakin berkembang ke arah gejala-gejala pandemik. Bahkan, sebagai dampaknya sampai-sampai setiap negara membuat suatu kebijakan. Termasuk kebijakan untuk menerima atau menolak kedatangan warga negara lain dalam kurun waktu dan alasan tertentu.
Keputusan melalui kebijakan itupun, harus kita terima. Termasuk pemerintahan Arab Saudi yang mengambil sikap melalui kebijakannya dalam penangguhan sementara kedatangan jemaah umrah akibat virus corona. Arab Saudi telah mengumumkan penangguhan sementara izin visa untuk tujuan umrah dari semua negara. Termasuk Indonesia tanpa terkecuali. Sontak pengumuman tersebut membuat resah bagi peserta jemaah umroh dan pengelola travel umroh di negeri ini. Pasalnya, melalui kurun waktu yang tidak jelas kapan masa penangguhan umrah ini berakhir, tentu akan berdampak pada visa umroh yang telah dikeluarkan.
Melansir dari kompas.com (27/2), kebijakan itu berlaku sejak Kamis (27/2/2020), seiring merebaknya virus corona di banyak negara. Berdasarkan data statistika resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi per Desember 2019 lalu, ada tiga negara dengan jemaah umrah terbanyak. Ketiga negara itu adalah Pakistan (495.270), Indonesia (443.879), dan Indonesia (262.887). Negara-negara lain yang masuk daftar teratas adalah Malaysia, Mesir, Aljazair, Turki, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Yordania. Pemerintah Indonesia sendiri telah merespons kebijakan Pemerintah Arab Saudi dengan melakukan koordinasi melalui Kementerian Agama.
Menurut data Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pasca-dikeluarkannya kebijakan penangguhan sementara kedatangan jemaah umrah karena tidak berangkat ke Arab Saudi berjumlah 2.393 orang. Ribuan jemaah ini berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan, dan ada 1.685 jemaah yang saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai, (Kemenag RI, 28/2)
Melihat kenyataan yang demikian besar harapan pemerintah melalui Kemenag terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Begitupun, bagi calon jemaah umrah besar harapan bisa tenang dan bijak mensikapi penangguhan pemberangkatan umrah kali ini, sehingga keadaan kahar (force majeur) ini dapat disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: