Penangkapan Joyo Sangat Dramatis

Sumi, istri Joyo TSK yang dituduh pembalakan liar.

Sumi, istri Joyo TSK yang dituduh pembalakan liar.

Lumajang, Bhirawa
Setelah bergulirnya kasus penangkapan Joyo (65), salah seorang TSK yang dituduh melakukan pembalakan liar oleh Perhutani yang terus  diperjuangkan hingga ke gedung Dewan beberapa waktu yang lalu, tetap diperjuangkan oleh sejumlah LSM dan tokoh masyarakat setempat.
Kali ini Sumi (istri Joyo) yang didampingi Supangkat salah satu Kelompok Tani gucialit Lumajang berbicara blak-blakan mengenai penangkapan Joyo yang dinilai banyak kejanggalan. Menurutnya kronologi penangkapan dan penganiayaan Joyo (65), warga Desa Pojok Pandansari, Kecamatan Sumber, Probolinggo, pada 28 Juli 2015, pukul 11.00 WIB, di tanah garapannya, Desa Kenongo, Gucialit Lumajang yang diduga dilakukan oleh Polhut Perhutani.
Berdasarkan kesaksian istri Joyo bahwa Pada tahun 2001 Pak Joyo (TSK) bersama warga lainnya yakni Misnal, Sujiati, Sugianto, Suloyo, Minisri, Tahir, Tir, Sunamah, Sukamat, Sunariyo, Supriadi, Sutomo, Kariatun dan sekitar 600 warga lainnya yang tergabung dalam kelompok tani antara lain Forum Perjuangan Petani Tengger yang diketuai Suprayitno.mereka bertani di lahan yang diduga dibuka oleh polisi hutan bernama Iyon dan Mandor Perhutani bernama SU dan Neko untuk perladangan/pertanian dengan membayar uang pendaftaran buka lahan sebesar Rp 200 ribu kepada Suriyo salah seorang pengurus LMDH yang berlokasi Pasang Gosong.
Atas penggarapan lahan tersebut mereka juga dipungut uang sharing Rp 200 ribu oleh  pengurus LMDH tersebut dengan  disertai ancaman bahwa mereka tidak akan mendapatkan lahan, bahkan akan diusir, jika menolak membayar uang sharing itu.
Masih menurut keterangan Sumi, di wilayah tersebut, mereka menanam sayuran, kopi dan tanaman lainnya atas sepengetahuan petugas perhutani dan polisi hutan. Dalam setiap panennya, warga petani dipungut dana sharing bagi hasil oleh ketua kelompok tani atas sepengetahuan Sunarso yang diduga sebagai petugas perhutani KPH Probolinggo.
Pada tahun 2015 Joyo terlibat dalam kelompok masyarakat yang akan mengajukan permohonan hak tanah dalam kawasan hutan melalui program pemerintah bernama IP4T dalam kawasan hutan sebagai amanat Perber 3 menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, dan Menteri Pekerjaan Umum) dan Kepala BPN RI No : 79 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tanah di Dalam Kawasan Hutan.
Dalam keterangannya, pada hari Selasa, 28 Juli 2015 lalu, pukul 11.00 WIB,  Dia (Sumi istri Joyo) melihat puluhan (ada sekitar 30 orang) yang diduga dari petugas perhutani, polisi kehutan, polisi dan anggota LMDH) datang ke lahan yang digarap pak Joyo dan langsung menangkapnya.
Di antara rombongan tersebut, Sumi mengaku mengenali sebagian dari mereka yang telah menangkap suaminya di antaranya  Munir petugas perhutani, Supatrio,  Kepala Dusun Asmadi, Sutiyo, Suriyo, Joko, Suparno, Karyadi, Suprin.
Sumi (istri Pak Joyo) mengaku bahwa dia melihat secara langsung suaminya  di pukul dan ditelanjangi. Tidak hanya itu, pipi sebelah kiri Pak Joyo terlihat memar akibat digebuki. Melihat kondisi tersebut Sumi mengatakan: “Ojo ditangan-tangan maneh, engkuk ono sing nuntut mburi (jangan pukul-pukul lagi, nanti di belakang hari ada yang akan nuntut)”.
Seketika itu, Munir petugas perhutani membentak. “Jangan banyak omong kamu! Saya tangkep sekalian kamu,” tutur Sumi dengan raut sedih. Sementara Sutiyo dan Suriyo (Kasun setempat) berteriak sambil meminta agar Pak Joyo diborgol. Kemudian Joyo dibawa naik sepeda motor oleh Mantri Perhutani bernama Tawar dan dikawal orang berseragam polisi hutan.
Kemudian, pada pukul 11.00 WIB Joyo diangkut dengan mobil ke Polres Lumajang tanpa ada surat penangkapan yang diberikan kepada Joyo maupun Sumi istrinya. Sumi juga menyesalkan aparat tersebut yang dinilai sangat arogan dan tidak pantas ditiru.
Pasalnya dalam situasi Joyo yang tidak berdaya, uang yang diletakkan di tas pinggang Joyo Rp 3.225.000, dirampas oleh mereka. Dan yang paling parah lagi bahwa Joyo dihajar agar mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang hasil pungutan biaya pengkaplingan tanah hutan.n mb10
Padahal menurut Sumi  uang tersebut murni dari penjualan wortel dan kentang Pak Joyo Rp 2 juta, sedangkan yang Rp 1 juta diperoleh dari hasil nguli ke Pak Mukti pada tanggal 7 Juli 2015, sementara uang sebesar Rp 225 ribu adalah uang hasil menjual sayuran keliling.
Sejak itulah (29/7- 2015) Joyo dilimpahkan ke ruang Pidsus Polres Lumajang, dan langsung dijebloskan ke panjara di Polsek Kedung Jajang .
Berdasarkan surat camat Gucialit tertanggal 21 Nopember 2014 dengan unsur Pembina kelompok bernama M. Misnali, SH, Nanang Basori, S.AP (PNS di Kecamatan Gucialit) dan Sukarman ,Joyo merupakan salah satu kelompok penggarap tanah bekas Eurpach/PII Desa Gucialit Kecamatan Gucialit.  Atas kejadian tersebut Sumi dengan di Bantu sejumlah kelompok tani terus mencari keadilan.   (mb10)

Rate this article!
Tags: