Penangkapan Jurnalis Bertentangan dengan Hukum dan HAM

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad

Jakarta, Bhirawa.
Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pemukulan bahkan penangkapan oleh kepolisian, saat meliput demo tolak UU Cipta Kerja. 

“Wartawan tidak boleh di-intimidasi dan dipukul atau tindakan kekerasan lainnya, saat meliput. Sebab, pekerjaan wartawan dilindungi UU. Dalam kerja pemilihan, wartawan dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka. Kekerasan kepada wartawan, sangat tidak terpuji,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, Jumat (9/10). 

Ditegaskan, intimidasi kepada wartawan, bertentangan dengan HAM. Wartawan, memiliki hak untuk menjalankan kerja jurnalistik nya. Penangkapan wartawan, sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih, kekerasan ini dilakukan oleh aparat keamanan, Polisi. Padahal, selayaknya bisa membedakan mana wartawan, mana peserta demo.

“Pihak Kepolisian, hendaknya melakukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi. Jangan sampai, wartawan yang dilindungi UU justru jadi korban. Wartawan yang ditangkap, harus segera dibebaskan dan Kepolisian harus melakukan evaluasi,” pungkas Suparji Ahmad.(ira)

Tags: