Penarikan Restribusi di Bendungan Lahor Disoal Pemkab Malang

Loket penarikan restribusi bagi pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalan alternatif di kawasan Wisata Air Bendungan Lahor Karangkates, Kec Sumberpucung, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Jalan di kawasan Wisata Air Bendungan Lahor Karangkates, Kec Sumberpucung, Kab Malang, yang kini dalam penguasaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Malang, kini menjadi jalan alternatif bagi pengendara bermotor yang menuju Malang-Blitar, disoal Pemkab Malang.
Sebab, masyarakat yang akan menuju Malang-Blitar telah dikenakan biaya restribusi. Namun, restribusi itu tak pernah ada bagi hasil yang diterima Pemkab Malang.
”Sudah bertahun-tahun jalan alternatif di area Bendungan Lahor itu, pengedara dikenakan restribusi sekali jalan, tapi tidak ada kontribusi dari hasil restribusi itu pada Pemkab Malang,” kata Kepala Bapenda Kab Malang, Purnadi, Selasa (13/2), seusai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD kabupaten setempat.
Sepengetahuan Purnadi, selama ini Pemkab belum pernah menerima bagi hasil penarikan retsribusi yang dilakukan Perum Jasa Tirta I Malang itu. Namun, terkait pajak atau jumlah pengunjung yang masuk ke area wisata itu, Pemkab Malang memang menerima setoran pajak. Sementara, untuk restribusi kendaraan yang masuk jalan alternatif di area Wisata Air Bendungan Lahor, hingga kini belum pernah diterimanya, tapi kepastiannya kami akan memeriksa lagi.
Menurut Purnadi, yang belum genap sebulan menduduki posisi Kepala Bapenda, dalam pemungutan retribusi itu, Perum Jasa Tirta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal, karcis masuk jalan alternatif Malang-Blitar tertera pada karcis dengan tulisan Masuk Kawasan Wisata Bendungan Lahor. ”Karena karcis itu yang memporporasi pihak Pemkab Malang, tentunya harus ada kontribusi yang diberikan kepada pihak Pemkab,” tuturnya.
Besarnya tarif retribusi di portal Bendungan Lahor Karangkates itu, terang dia, terbagi dua jenis kendaraan bermotor, untuk kendaraan roda dua dikenakan restribusi Rp1.000 sekali jalan, dan untuk kendaraan roda empat Rp3 ribu sekali jalan. Sedangkan dari pantauan kendaraan yang masuk ke jalan alternatif di area Wisata Air Bendungan Lahor Karangkates, sebanyak 500 unit kendaraan bermotor baik itu roda empat maupun roda dua. Sedangkan loket masuk sendiri dibagi menjadi dua jalur, dari arah Malang dan dari arah Blitar.
”Dimana semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat semuanya wajib membayar restribusi. Dan dari arah Blitar menuju Malang, disini hanya kendaraan roda dua saja yang dikenakan retribusi, sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak dikenakan restribusi,” ungkap Purnadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten setempat. [cyn]

Tags: