Penasihat Hukum Imam Santoso Sebut Perkara Kliennya Masuk Rana Perdata

Terdakwa Imam Santoso saat menjalani sidang eksepsi secara daring, Rabu (5/5).

PN Surabaya, Bhirawa
Tim penasihat hukum (PH) Imam Santoso, terdakwa dugaan perkara tipu gelap mengatakan bahwa perkara terhadap kliennya merupakan perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana. Itu dituangkan dalam eksepsi (bantahan dakwaan) yang dibacakan pada sidang secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/5).

Sutriyono, salah satu anggota tim PH terdakwa menjelaskan, perkara ini masuk pada wanprestasi. Sebab mengacu pada perjanjian antar pihak, yaitu PT Daha Tama Adikarya, Direkturnya adalah klien kita dengan CV Jasa Mitra Abadi yang Direkturnya adalah Willyanto Wijaya Jo sekaligus pelapor.

“Seperti yang tertuang dalam perjanjian bernomor 01/DTA- JMA/IX/2017 tanggal 21 September 2017. Sehingga ini diduga perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” kata Sutriyono membacakan berkas eksepsinya.

Lanjutnya, tim PH juga menuding bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut tidak lengkap dan tidak cermat. Sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.

“Dalam susunan berkas dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci berapa kerugian yang diderita korban pelapor,” jelasnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi Sutriyono mengatakan bahwa surat penetapan pengalihan penahanan yang pihaknya ajukan tersebut, merupakan hak prerogatif Majelis Hakim. Dalam penetapan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta membeberkan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan terdakwa. Diantaranya, adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata Hakim I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya.

Penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan Hakim usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU Kejari Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (11/5/2021) mendatang.

Diketahui, terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya. Dalam perkara ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan Jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana. [bed]

Tags: