Penataan Dapil Berubah, Parpol Jangan Salah Tempatkan Caleg

Pelaksanaan sosialisai perubahan Dapil Pileg 2024 kepada parpol dan stakeholder yang dilaksanakan di hotel Kusuma Agrowisata Kota Batu, Selasa (14/3).

Kota Batu, Bhirawa.
Partai Politik (parpol) yang ingin ikut berebut suara di Kota Batu untuk kursi legislatif 2024 jangan sampai salah dalam penempatan para caleg atau calon legislatifnya. Karena saat ini ada perubahan susunan atau penataan daerah pemilihan (dapil) di kota ini. Selasa (14/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mensosialisaikan perubahan ini kepada parpol dan stakeholder yang dilaksanakan di hotel Kusuma Agrowisata Kota Batu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan adanya perubahan dapil ini harus diketahui sepenuhnya oleh parpol bersama anggotanya yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg. Jangan sampai parpol mendaftarkan calegnya untuk perebutan kursi DPRD di dapil yang sebenarnya bukan basis massanya.

Dicontohkan, caleg A memikiki basis massa di dapil III. Dan karena tidak memahami adanya perubahan dapil ini, ia mendaftarkan diri untuk berebut kursi caleg di dapil IV. Karena pada pileg sebelumnya dapil IV ini bernama dapil III.

“Tentu hal ini akan merugikan parpol dan para calegnya. Karena caleg tersebut tidak berada di dapil yang menjadi basis massanya,” ujar Erfanudin, Selasa (14/3). Dengan kata lain caleg ini akan kehilangan banyak potensi suaranya, atau bahkan tidak ada yang memilihnya.

Dengan resiko tersebut maka KPU Kota Batu menganggap sosialisasi perubahan dapil yang juga diikuti alokasi kursi legislatif menjadi agenda penting. Untuk Kota Batu, alokasi kursi untuk DPRD Kota Batu berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil. Yaitu, Dapil 1, Dapil 2 , Dapil 3 dan Dapil 4.

Untuk Dapil 1 terdapat alokasi 7 kursi dengan wilayah Kecamatan Batu A. Meliputi, Kelurahan Ngaglik, Desa Songgokerto, Desa Sumberejo, Desa Sidomulyo dan Desa Pesanggarahan. “Sedangkan Dapil 2 dengan alokasi 7 kursi berada di wilayah Kecamatan Batu B yang meliputi, Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, dan Desa Oro-Oro Ombo” jelas Erfanudin.

Adapun untuk dapil Dapil 3 memiliki alokasi 9 kursi yang meliputi seluruh wilayah Kecamatan Bumiaji, dan Kota Batu 4 dengan alokasi 7 kursi meliputi seluruh wilayah Kecamatan Junrejo.

Erfanudin menjelaskan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara untuk Dapil DPR RI sesuai hasil keputusan KPU RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V. Meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi.

“Adapun untuk DPRD Provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi,” tandas Erfanudin.(nas.hel)

Tags: