Penataan Lembaga di Sidoarjo Makan Korban

Pejabat dari 18 kecamatan di Kab Sidoarjo, kemarin, mendapat sosialisasi penataan organisasi perangkat daerah oleh Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo. [ali kusyanto/bhirawa]

Pejabat dari 18 kecamatan di Kab Sidoarjo, kemarin, mendapat sosialisasi penataan organisasi perangkat daerah oleh Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Penataan Kelembagaan di Pemkab Sidoarjo yang mengacu pada UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahu 2014, pada tahun 2016  ini masih dalam proses, sampai menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam rancangan penataan kelembagaan yang telah didesain, muncul ada SKPD baru, ada SKPD yang dipecah dan juga ada pula SKPD yang hilang, karena harus berubah menjadi instansi pusat dan ada pula SKPD yang hilang karena harus dilebur dengan SKPD lain di Kab Sidoarjo.
”Menurut saya penataan kelembagaan di Sidoarjo ini sudah cukup ideal, karena sudah dikoordinasikan, dengan mempertimbangan anggaran daerah dan kebutuhan daerah, sehingga Insya Allah tak terlalu membawa dampak yang signifikant,” terang Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo, Drs Ahadi Yusuf MSi, ketika memberikan pengarahan pada pejabat di 18 kecamatan dalam Rakor Organisasi Perangkat Daerah Kab Sidoarjo, Kamis (12/5) kemarin.
Yusuf eminta maaf tak bersedia menyebut satu persatu SKPD itu, selain saat ini masih proses rancangan, juga dikhawatir bisa berdampak secara psikologi pada pejabat di SKPD-SKPD itu. Dari hasil pendataan, kini ada sebanyak 1.702 kotak jabatan di Pemkab Sidoarjo. Mulai dari eselon II A sampai eselon IV A. ”Setelah dilakukan desaian rancangan kelembagaan ini yang jelas ada perubahan,” kata Yusuf.
Yusuf menilai pejabat di SKPD di Kab Sidoarjo sudah cukup tahu juga tentang rancangan kelembagaan ini, sebab  tentang rancangan ini pihaknya sudah memberikan sosialisasinya pada semua SKPD di Kab Sidoarjo. Mulai dari kalangan SKPD di lingkungan Setda, SKPD berupa Dinas Kantor dan Badan serta SKPD kecamatan. Dari kegiatan sosialisasi itu, diharapkan para pejabat di SKPD paham tentang penataan perangkat daerah.
”Kalau PP nya terbit tahun 2016 ini, rancangan ini akan diperdakan, sehingga Insya Allah pada tahun 2017 sudah dilaksanakan,” jelasnya. [kus]

Tags: