Penataan OPD Dikebut Sebelum PAK

Wawali Kota Batu Punjul Santoso memberikan arahan kepada Asisten 1 Wiwik Sukesi dan Kabag Organisasi Imam SUryono usai paparan ABK dan Anjab.

Wawali Kota Batu Punjul Santoso memberikan arahan kepada Asisten 1 Wiwik Sukesi dan Kabag Organisasi Imam SUryono usai paparan ABK dan Anjab.

(Sejumlah SKPD Naik Setingkat Badan atau Dinas)
Kota Batu, Bhirawa
Penataan dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dikebut. Diharapkan sebelum Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2016 ditetapkan, perubahan tersebut sudah ditetapkan.
Berdasarkan hasil analisa beban kerja dan analisa jabatan, sejumlah SKPD di Lingkungan Pemkot Batu diusulkan naik tingkat dari Kantor menjadi setingkat Dinas atau Badan. Diantaranya yaitu Kantor Satpol PP, Perpustakaan dan Arsip, serta Kantor Lingkungan Hidup.
“Setelah kita lakukan penghitungan atas sejumlah variabel sesuai draf PP Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang ada yang naik menjadi setingkat Dinas atau Badan,” ungkap Kabag Organisasi Setda Kota Batu, Imam Suryono, usai paparan di hadapan seluruh kepala SKPD, Senin (23/5).
Lebih lanjut dikatakan, selain ada perubahan status tersebut, sejunlah SKPD harus dibongkar dan digabungkan menyesuaikan numenklatur dari pusat. Seperti Dinas Bina Marga digabung dengan Dinas Cipta Karya dan Dinas Perumahan. Kemudian, Dinas Pendapatan dan Dinas Keuangan dan Aset digabungkan.  Sedangkan Pertamanan dan Kebersihan yang dulu tergabung dengan Dinas Cipta Karya digabungkan dengan Kantor LH menjadi dinas tersendiri.
“Untuk Sekretariat Daerah, Kota Batu masuk tipe B dengan Asisten sejumlah 3 dan 9 Bagian. Sehingga jumlahnya bertambah, tetapi Staf Ahli yang sekarang jumlahnya 5 berkurang menjadi 3 saja,” papar Imam.
Secara keseluruhan berdasarkan hasil analisa sementara, perubahan OPD Pemkot Batu yaitu 1 orang Eselon IIa,  untuk Eselon IIb dari 26 bertambah menjadi 28, Eselon IIIa dari 42 berkurang menjadi 33, dan Eselon IIIb dari 64 bertambah menjadi 67.
“Ini masih hasil analisa sementara, kami masih menunggu data dari SKPD karena masih ada yang datanya kurang lengkap. Sehingga masih berpotensi berubah, karena data yang masuk akan mempengaruhi skor untuk menentukan tipe masing-masing SKPD,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika sampai dengan Juni, PP OPD belum turun, maka hasil analisa beban kerja dan analisa jabatan ini akan dikonsultasikan lagi ke Gubernur untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwali).
Langkah ini karena terkait dengan penyediaan anggaran untuk SKPD yang baru dalam PAK.
“Kalau sampai molor dan melewati PAK, maka dampaknya SKPD baru tersebut tidak memiliki pos anggaran tersendiri,” tandas Imam. [sup]

Rate this article!
Tags: