Pencairan Bopda Diperkuat Surat Gubernur

Selain restu dari Kemendagri, pencairan Bopda SMA/SMK di Kota Surabaya  akan dikuatkan dengan surat dari Gubernur Jatim. Surat tersebut menjelaskan bahwa pelimpahan SMA/SMK sepenuhnya berlaku pada 1 Januari 2017.

Selain restu dari Kemendagri, pencairan Bopda SMA/SMK di Kota Surabaya akan dikuatkan dengan surat dari Gubernur Jatim. Surat tersebut menjelaskan bahwa pelimpahan SMA/SMK sepenuhnya berlaku pada 1 Januari 2017.

Gaji GTT-PTT SMA/SMK Belum Lunas
Dindik Jatim, Bhirawa
Titik terang pencairan Bopda (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) SMA/SMK Kota Surabaya semakin jelas. Selain restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Jatim juga akan memberikan penguatan kepada Surabaya agar lebih tenang mencairkan Bopda.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, pencairan Bopda juga akan dikuatkan dengan surat dari Gubernur Jatim. Surat tersebut menjelaskan bahwa pelimpahan SMA/SMK sepenuhnya berlaku pada 1 Januari 2017. “Kami sudah komunikasi dengan wakil wali kota (Surabaya) akan memberikan surat dari gubernur. Ini bisa solusi untuk pencairan Bopda triwulan IV,” kata Saiful ditemui di kantor Dindik Jatim, Selasa (22/11).
Selain dasar pencairan Bopda triwulan IV, Saiful juga memastikan bahwa pembiayaan dari kabupaten/kota untuk SMA/SMK dapat terus berjalan pada 2017 mendatang. Ini bisa dilakukan dengan mekanisme bantuan keuangan yang diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dengan provinsi. Melalui perjanjian itu, kepentingan-kepentingan daerah bisa terakomodir. Termasuk untuk tetap mempertahankan pendidikan gratis di daerahnya. “Bisa saja daerah meminta sekolah tetap gratis. Tapi harus dihitung dulu kebutuhannya di sekolah dengan bantuan yang diberikan daerah,” terang Saiful.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana membenarkan hal tersebut. Dia mengaku, dari pemerintah pusat sudah mengizinkan untuk mencairkan Bopda. Namun pemkot tetap harus menunggu surat dari pemerintah provinsi. “Kita masih harus menunggu surat dari pemerintah provinsi. Bahwa kewenangan pengelolaan SMA SMK secara resmi baru efektif per awal tahun 2017 mendatang,” kata Whisnu.
Jika surat itu sudah diterima pemkot, lanjut dia, maka keesokan harinya akan bisa dicairkan secara langsung.  Lebih lanjut, Whisnu mengatakan saat ini pemkot segera merumuskan formula pencairan bantuan bagi siswa miskin di tahun anggaran 2017 mendatang. Sebab sesuai dengan hasil konsultasi, memang sudah diperbolehkan. Namun tidak boleh dalam bentuk program kegiatan seperti Bopda saat ini, melainkan dalam bentuk belanja langsung.
“Nah kalau dengan sistem gelondongan, kami khawatirnya uang yang kita berikan ke pemprov akan dicampur dengan dana yang lain dan alokasinya bisa untuk siswa di luar kota Surabaya,” kata Whisnu. Oleh sebab itu, ia ingin agar di tahun depan, bantuan itu bisa disalurkan langsung ke siswa, bukan lewat pemprov terlebih dulu.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya Sudarminto menuturkan, pasca pertemuan dengan Kemendagri membahas pencairan Bopda triwulan IV, hingga kini pihaknya belum menerima instruksi apapun dari Pemkot Surabaya. Kendati demikian, seluruh dokumen pencairan dipastikannya telah siap baik untuk SMA/SMK negeri maupun swasta. “Dokumen pencairannya sudah kita siapkan. Nanti yang mencairkan dari pemkot,” singkat Sudarminto.
Lambatnya respon dari Pemkot Surabaya ini cukup mengkhawatirkan. Sebab, tidak semua sekolah memiliki koperasi yang bisa menalangi gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Seperti yang dialami Setia Basuki (51), PTT di SMAN 20 itu mengaku baru mendapatkan Rp 1 juta untuk pengganti gaji  Oktober. Jumlah ini dipinjamkan pihak sekolah ke koperasi.  “Ini sudah bingung buat sehari-hari, kalau November belum dapat saya nggak tahu lagi. Soalnya gaji Oktober juga belum tuntas,” ujarnya.
Hal serupa juga dialami PTT di SMAN 4, honorer sekolah yang enggan disebut identitasnya tersebut juga mendapat pinjaman sekolah sebesar Rp  1,5 juta pada Oktober. Sementara November ia belum berani memastikan lantaran memang belum periode gaji diterima. “Saya nggak tahu sisa gaji  Oktober itu kapan didapatkan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dindik Surabaya Aston Tambunan mengatakan, tenaga kontrak yang bekerja di SMA/SMK terbagi dua bagian. Pertama, tenaga kontrak yang gajinya ikut belanja langsung Dindik dan tenaga kontrak yang digaji menggunakan dana Bopda ke SMA/SMK. “Keduanya kini statusnya sama-sama dilimpahkan ke provinsi,” katanya.
Karena itu, akibat peralihan itu, pihaknya harus berhati-hati dalam mencairkan gaji tersebut. Kendati demikian, proses administrasi untuk pencairan gaji melalui belanja langsung dinas sudah siap. “Secara administrasi kita siap. Begitu ada perintah, bisa langsung cair,” tuturnya.
Dia menambahkan, hasil pertemuan antara perwakilan Pemkot Surabaya dengan Kemendagri berbuah positif. “Sudah ada sinyal-sinyal untuk bisa mencairkan,” pungkasnya. [tam,gat]

Tags: