Pencairan Bopda Madrasah Terhambat SK Menkumham

BopdaSurabaya, Bhirawa
Sejumlah lembaga madrasah terancam tidak akan menerima bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) semester kedua tahun ajaran ajaran 2015/2016. Pemkot terpaksa tidak memberikan Bopda karena lembaga madrasah tersebut tidak terdaftar pada Kemenkum HAM meskipun memiliki badan hukum.
Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) Surabaya, Achmad Djauhari mengaku khawatir terhadap sejumlah madrasah yang hingga kini belum menyelesaikan status pendaftaran badan hukum di Kemenkum-HAM.
“MI di Surabaya berjumlah 157 lembaga. Ada lebih dari 10 lembaga yang pengurusan badan hukumnya yang belum selesai sampai saat ini,” kata dia kemarin, (8/10).
Dia mengakui, Bopda sangat dibutuhkan oleh madrasah untuk menutup kekurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat. Minimnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya mengenai peraturan perundang-undangan baru SK Kemenkum-HAM, dianggapnya sebagai penyebab utama.
Djauhari menegaskan, jika Bopda benar-benar terhambat, sekolah akan memilih mencari pinjaman untuk biaya operasional. Seperti beberapa waktu lalu saat BOS dari pusat dan Bopda sama-sama telat cair, sekolah meminjam uang tabungan milik siswa. Jalan yang ditempuh kali ini juga akan sama seperti itu. “Uang pinjaman akan dikembalikan jika dana Bopda cair,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Djauhari, adanya aturan SK Kemenkumham ini cukup positif. Semua diseragamkan harus punya untuk tertibnya administrasi. “Kan dulu cuma akta notaris saja, sekarang tidak bisa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih membantah jika sosialisasi yang dilakukan terlambat. Sebab, informasi dari pusat terkait badan hukum itu juga baru turun pada Agustus lalu. Dari informasi tersebut, pihak Dindik langsung melakukan sosialisasi secara cepat sejak tiga minggu lalu.
“Kita datangkan notaris dan pihak Kemenkum-HAM untuk memberi sosialisasi sekaligus pengurusan. Bahkan kita datangkan juga mobil keliling Bank BNI agar pihak yayasan langsung bisa melakukan pembayaran,” tutur Eko.
Hingga kemarin, pihaknya mengaku masih menerima laporan pengurusan SK Kemenkum-HAM. Tetapi hari ini, Jumat (9/10), sekolah yang belum memiliki SK-Kemenkum-HAM harus membuat pernyataan khusus.
“Kita minta yang tidak mau mengurus untuk membuat pernyataan tidak berbadan hukum dan siap menerima segala konsekuensinya,” tandas Eko.
Menurut Eko, sosialisasi terkait status badan hukum ini seharusnya tidak hanya tanggung jawab Dindik Surabaya. Khususnya untuk madrasah, sosialisasi semestinya juga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya. “Karena madrasah tidak hanya dinaungi Dindik Surabaya, melainkan juga Kemenag Surabaya,” pungkas Eko. [tam]

Tags: