Pencairan Bopda Tunggu Pengesahan Yayasan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Surabaya, Bhirawa
Pencairan bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) bulan Juli-Desember 2015 untuk sekolah swasta di Surabaya tidak akan semudah biasanya. Sebab, pihak yayasan yang menaungi sekolah harus segera mendaftarkan badan hukumnya hingga ke Kemenkumham sebagaimana tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan menuturkan, perlu ada percepatan pengesahan sekolah atau yayasan yang badan hukumnya belum terdaftar ke Kemenkumham. Hal ini dilakukan agar pencairan Bopda semester dua dapat berjalan lancar. “Kalau yayasan atau perkumpulan telah melakukan verifikasi data ke Dindik, sesegera mungkin akan dibantu pengurusan SK ke Kemenkumham,” kata Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan kemarin, (24/9).
Seperti diketahui, dalam  Pasal 298 ayat 5 UU 23 tahun 2014 itu menyebutkan, pemberian hibah hanya boleh diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Sedangkan merujuk UU nomor 16 tahun 2001 junto 28/2004 menyebut, yayasan atau lembaga dinyatakan berbadan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari menteri. Di Surabaya sendiri, sedikitnya ada 355 sekolah swasta dinaungi yayasan atau perkumpulan yang belum memiliki badan hukum. Hal ini secara otomatis akan menghambat sekolah tersebut untuk menerima Bopda semester kedua.
Salah satu sekolah yang tengah mengurus SK Menkumham adalah SMP Among Siswa. Kepala SMP Among Siswa Sri Suharmini menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan SK Menkumham. Hanya saja, SK tersebut memang belum turun. “Mungkin dalam waktu dekat. Karena kami sudah mengurusnya dari jauh-jauh hari,” ujarnya.
Sri menjelaskan, sudah memberikan laporan kepada Dindik Surabaya. “Kalau sudah turun, kami bakal segera memverifikasi persyaratan itu ke dinas,” ujarnya. Verifikasi SK Menkumham memang dilakukan rutin tiap semester. Tujuannya untuk mendapatkan pencairan dana bopda. Karena itu, sekolah berusaha tepat waktu untuk memverifikasi SK Menkumham dan akta notaris agar pencairan dana bopda juga tidak terhambat. “Sebenarnya mengurusnya juga tidak sulit. Bisa dilakukan lewat online,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi mengungkapkan, sekolah yang menolak Bopda maupun BOS seharusnya tetap wajib berbadan hukum. Hal ini dikatakannya apabila sekolah yang tidak berbadan hukum akan mempersulit kegiatan belajar-mengajar.
“Kalau berbadan hukum itu, bukan hanya mencari manfaatnya saja. Karena ini sifatnya wajib ya harus dilaksanakan. Kalau tidak, semua kegiatan seperti pengadaan sarana prasarana, terus perpanjangan operasional akan sulit,” papar dia.
Apalagi, lanjut Martadi, untuk menerima bantuan harus berbadan hukum. Jika tidak, bantuan dalam bentuk apapun tidak akan cair. Menurut dia, untuk sekolah yang memang tidak menerima Bopda atau hibah, tidak masalah tetap tidak menerima. Namun, tetap harus memiliki badan hukum untuk menaungi lembaga dibawahnya. [tam]

Tags: