Pencairan Dana BOS Rp 1 Triliun Mulai Diproses

Subsisidi Gaji GTT-PTT Lewat Cabang Dinas

Dindik Jatim, Bhirawa
Keterlambatan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama cepat-cepat ditangani Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. SK pencairan telah diterbitkan Kemendikbud dan tengah diproses untuk distribusi ke tingkat satuan pendidikan.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, pada triwulan pertama ini anggaran BOS yang dicairkan lebih Rp1 triliun. Saat ini, distribusi tengah menunggu penyelesaian SK Gubernur untuk selanjutnya diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar). Penuntasan tahap ini kemudian dilanjutkan dengan pencairan dana ke tiap rekening sekolah.
“Perkiraan minggu depan sudah bisa dicairkan pencairan dana BOS. Besarannya Rp 1 triliun 68 juta untuk jenjang SMA/SMK, SMP dan SD, juga SLB,”ujarnya.
Selain BOS, Dindik Jatim juga mengaku akan segera mendistribusikan pencairan subsidi untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SMA dan SMK negeri. Saat ini, anggaran telah didistribusikan ke rekening masing-masing cabang dinas. Subsidi sebesar Rp 750 ribu disesuaikan dengan GTT dan PTT yang telah menerima SK gubernur.
“Selanjutnya yang akan melakukan pencairan ke rekening guru adalah masing-masing cabang dinas,” tutur Saiful. Karena itu, lanjut Saiful, cabang dinas harus memastikan para penerima subsidi telah memiliki rekening sendiri.
Sementara di Surabaya, proses distribusi subsidi gaji GTT dan PTT telah sampai di tingkat cabang dinas. Tercatat ada 301 PTT dan 142 GTT yang akan menerima subsidi gaji dari Pemprov Jatim. “SK (Surat Keputusan) tentang penerima subsidi sudah kita terima. Kita akan melaksanakan SK tersebut sesuai tugas cabang dinas,” tutur Kepala Cabang Dindik Jatim Wilayah Surabaya Dr Sukaryantho.
Dijelaskannya, pencairan subsidi akan melalui cabang dinas. Karena itu, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan setiap penerima subsidi telah memiliki rekening. Sebab dari cabang dinas, subsidi akan diberikan langsung ke rekening guru. “Tetapi sekolah tetap akan diberi tahu, siapa saja guru yang mendapat subsidi,” tutur dia.
Sekolah, lanjut dia, akan menghitung kembali untuk menyesuaikan gaji penerima subsidi. Khususnya terkait gaji yang sudah diterima pada Januari dan Februari secara utuh. “Jadi subsidi itu bukan tambahan. Karenanya harus ada rasionalisasi oleh kepala sekolah. Dan untuk subsidi yang sudah terlewat pada Januari dan Februari akan tetap dibayarkan,” pungkas dia. [tam]

Tags: