Pencairan Dana Cukai Pemkot Malang Rp77 M Suram

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil TembakauKota Malang, Bhirawa
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), untuk Kota Malang, sebesar Rp77 Miliyar masih belum bisa dicairkan alias ngendon.
Sekkota Malang Cipto Wiyono kepada Bhirawa, Senin (8/6) kemarin di Balaikota Malang,  mengatakan jika pemanfaatan dana cukai untuk Kota Malang, akan dilakukan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
Sebab ada beberapa aturan yang tidak sesuai dengan peruntukan cukai. Ini jika dipaksakan akan menjadi temuan dan berimplikasi pada persoalan hukum.
“Kita masih akan melakukan rapat lagi, agar pemanfaatanya sesuai  dengan aturan, kalau tidak sesuai dengan aturan akibatnya bisa fatal,” kata Cipto Wiyono.
Sebenarnya, lanjut Cipto Wiyono, Pemkot telah menyiapkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai di APBD, Kota Malang. Salah satunya adalah untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang.
“Awalnya kita anggarkan untuk pembangunan BLK, tapi diaturannya, tidak boleh untuk pembangunan BLK, jadi Disnakertrans  tidak berani memanfaatkan, dan harus dibahas lagi di perubahan anggaran keuangan,” imbuhnya.
Diakui dia, untuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai di Kota Malang, memang ada kesulitan, karena hanya berkisar tentang dampak dari pengunaan tembakau atau pembinaan karyawan, dan masyarakat sekitar pambrik rokok saja.
Sementara kalau di Kabupaten atau daerah yang memiliki lahan pertanian tembakau, boleh digunakan untuk sarana pembuatan infrastruktur jalan, dan irigasi untuk kepentingan petani tembakau.
“Ya kalau di Kabupaten atau daerah yang memiliki petani tembakau aturannya lebih longgar karena ada petani tembakau sementara di daerah yang ada hanya pabrik tembakau atau pabrik rokok saja, makanya kita agak kesulitan,” imbuhnya.  [mut]

Tags: