Pencairan Dana PIP di Luar Kontrol Sekolah

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Upaya pemerintah meringankan beban siswa dari keluarga tidak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus berjalan. Dari segi pendataan, jumlahnya terus bertambah seiring banyaknya siswa tidak mampu yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sayang, efektifitas pencairan belum benar-benar terjadi.
Hal itu lantaran pihak sekolah sendiri tidak dapat mengontrol bantuan yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan anak. Di sisi lain, progress pencairan yang dilakukan Kemendikbud pun terbilang cukup lambat. Secara nasional, hingga September ini baru 12,42 persen dicairkan untuk jenjang SD. Sementara untuk jenjang SMP baru 25,14 persen, SMA 56,48 persen dan SMK 69,17 persen. Di Jatim mulai dari jenjang SD higga SMA/SMK jumlahnya mencapai1.398.985 siswa. Sementara 22.215 diantaranya berada di Kota Surabaya.
Wakil Kepala bidang Kesiswaan SMKN 5 Surabaya, Anton Sujarwo mengungkapkan saat ini di sekolahnya terdata terdapat sekitar 298 siswa tidak mampu di kelas XI dan XII. Sedangkan di kelas XII saat ini masih berlangsung pendataan. “Kami tidak memantau sepenuhnya diterimanya dana PIP ini. Karena kami hanya sebatas mengusulkan melalui dapodik,” ungkapnya, Kamis (14/9).
Usulan siswa tidak mampu ini tidak hanya untk PIP, melainkan juga program Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM). “KIP ini dapatnya di kelurahan, kalau sudah dapat juga harus berkoordinasi dengan sekolah agar mendapat pernyataan anak aktif sekolah dan dana bisa diambil di bank,” lanjutnya.
Dikatakannya, belum ada batas penutupan pengajuan untuk PIP ini. Hanya saja pihak sekolah tetap meminta siswa tidak mampu menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa. Dengan demikian jika ada pemberitahuan mendadak, pihak sekolah sudahemmiliki berkas yang dibutuhkan. “Ini yang masih belum tuntas, masih ada yang menyerahkan surat tidak mampu,” ujarnya.
Belum dicairkannya dana PIP ini juga lepas dari pantauan pihak sekolah. Hanya saja, untuk menyiasati pembayaran SPP bagi siswa tidak mampu, sekolah berkoordinasi dengan pihak bank penyalur dana untuk meminta data siswa penerima PIP.
“Siswa tdiak mampu pastinya meminta keringanan SPP, anggaran PIP juga untuk kepentingans ekolah. Jadi kami ikut membantu mengawasi pencairan dana agar segera membayar sekolah juga,” ungkap Anton.
Dalam program ini siswa penerima KIP menerima bantuan langsung melalui rekening. Besarannya Rp 1 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK. Selain itu, Pemprov Jatim juga menyalurkan BKSM sebesar Rp 780 setahun. Batuan ini hanya bisa diterima satu jenis oleh siswa tidak mampu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman mengugkapkan, bantuan tersebut hanya bisa diterima salah satu, tidak bisa kedua-duanya. Fungsinya untuk menunjang biaya pendidikan siswa selain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). “Siswa PIP atau BKSM harus dibebaskan dari SPP,karena memang tidak mampu” ungkapnya.
Karena disalurkan langsung pada rekening siswa, maka sekolah ataupun Dindik tidak bisa mengawasi secara langsung penggunaan uang tersebut. hanay saja, jika memang siswa belum mendapat pembebasan SPP, uang tersebut bia dijadikan tambahan biaya SPP. “Kalau siswa baru kemungkinan juga tidak dibebaskan SPP-nya bisa dalam bentuk keringanan biaya SPP. Yang pasti dana bantuan siswa miskin bisa digunakan untk beli buku atau keperluan sekolah lain,” pungkasnya. [tam]

Tags: