Pencairan Gaji Ke-13 ASN Tulungagung Tunggu Peraturan Bupati

J Bagus Kuncoro

Tulungagung, Bhirawa
ASN lingkup Pemkab Tulungagung harus bersabar untuk mendapat gaji ke-13. Pencairan gaji tambahan tersebut menunggu terbitnya peraturan bupati (perbup).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, J Bagus Kuncoro, Senin (10/8), mengungkapkan salah satu syarat untuk pencairan gaji ke-13 adalah perbup. “Saat ini sedang diproses perbup-nya oleh Bagian Hukum. Nanti kalau sudah terbit pasti dicairkan gaji ke-13 tersebut,” ujarnya.

Bagus Kuncoro memperkirakan pembuatan perbup tidak akan berlangsung lama dan semua ASN lingkup Pemkab Tulungagung bakal mendapat gaji ke-13 pada akhir bulan Agustus 2020. Ia bahkan menyatakan tidak akan menahan pencairan gaji ke-13 jika masing-masing OPD telah menyelesaikan syarat administrasinya. “Begitu ada surat perintah pembayaran akan langsung kami cairkan,” tandasnya.

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung ini pun menegaskan bagi OPD yang telah menyelesaikan administrasinya terlebih dulu maka mereka akan mendapat gaji ke-13 lebih awal. Pencairan gaji ke-13 tidak harus menunggu semua OPD menyelesaikan administrasinya secara bersama-sama.

“Jadi kalau OPD ada yang sudah menyelesaikan administrasinya pencairan bisa dilakukan. Tidak menunggu OPD yang belum menyelesaikan administrasinya. Kalau OPD lambat menyelesaikan administrasinya maka mereka akan lambat juga mendapat pencairan gaji le-13,” paparnya.

Sementara itu, untuk pemberian tunjangan penambahan pendapatan (TPP) bulan Agustus 2020, Bagus Kuncoro menyatakan tidak bisa diterimakan ASN lingkup Pemkab Tulungagung pada awal bulan. Masalahnya, BPKAD Kabupaten Tulungagung masih menunggu entry data dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung.

“Biasanya TPP diterima oleh ASN antara tanggal 5 sampai tanggal 10. Tetapi bulan ini tidak bisa diterimakan antara tanggal tersebut karena ada perubahan nomenklatur OPD serta perpindahan ASN dan ini membuat entry data di Bagian Organisasi juga menjadi mundur,” terangnya.

Ia memperkirakan pemberian TPP tersebut baru akan diterimakan oleh ASN lingkup Pemkab Tulungagung pada akhir bulan Agustus 2020. Sama dengan pemberian gaji ke-13. “Kira-kira TPP untuk bulan ini baru bisa diberikan pada akhir bulan,” bebernya. (wed)

Tags: