Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS Daerah Batal Gunakan Perda

Foto: ilustrasi

BPKAD Jatim Percepat Siapkan Pergub
Surabaya, Bhirawa
Para PNS pada pemerintah daerah akhirnya bisa lebih tenang menunggu pencairan gaji ke-13 dan THR. Ini setelah dilakukannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2019 yang mengatur terkait pemberian gaji ke-13 dan PP 36 tahun 2019 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR).
Revisi terhadap PP tersebut khusunya pada pasal 10 ayat 2 yang mengatur tentang teknis pencairan gaji ke-13 dari dana APBD menggunakan peraturan daerah (Perda) diubah menggunakan peraturan kepala daerah. Dengan demikian, proses pencairan diharapkan dapat dilakukan tepat waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Dr Ir Jumadi mengakui, setelah adanya perubahan tersebut pihaknya tengah mempersiapkan pergub. Dengan dipersiapkan lebih awal harapannya segera masuk tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. “Insyallah tepat waktu (pencairan gaji ke-13 dan THR) kalau fasilitasi di Kemendagri bisa cepat,” tutur Jumadi saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (14/5).
Terkait waktu pencairan THR, Jumadi mengaku BPKAD akan berupaya memberikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP 36 tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pembayaran THR dilakukan paling cepat sepuluh hari sebelum tanggal hari raya. Namun, jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya, THR juga dapat dicairkan setelah hari raya.
Terkait perubahan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama Dr Rusdianto Sesung menuturkan, Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan dan langkah ini sangat tepat sekaligus responsif. Pemerintah telah mengedepankan aspek kemanfaatan dan aspek kesesuaian tujuan dalam membuat peraturan. Karena jika tetap menggunakan Perda, maka THR bisa jadi akan diberikan setelah hari raya. Maka, nilai kemanfaatannya akan berkurang dan jelas melanggar esensi atau kesesuaian tujuan atas diberikannya THR, yakni sebagai tunjangan yang diberikan untuk merayakan hari raya.
“Kita semua patut mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Pemerintah Pusat dalam menjawab kegelisahan jutaan PNS Daerah dan pejabat di daerah atas adanya kekeliruan penormaan pada Pasal 10 ayat (2) tersebut,” tutur Rusdianto. Pemerintah Pusat khususnya Mendagri, kata dia, cepat menyadari adanya kekeliruan tersebut.
Kekeliruan ini, menurut dia, karena proses penyusunan PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tidak melibatkan Kemendagri secara intensif. Padahal, Kemendagri merupakan kementerian yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kemendagri sangat paham bagaimana proses penyusunan Perda yang sangat panjang. Oleh karena itu, setelah menyadari adanya kekeliruan penormaan tersebut, Mendagri melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ tanggal 13 Mei 2019 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menpan dan RB meminta agar dilakukan revisi,” tutur pria yang juga staf ahli DPRD Jatim tersebut.
Rusdianto mengatakan, kedepan, setiap kebijakan Pemerintah Pusat yang menyangkut daerah seharusnya melibatkan Mendagri secara intensif karena Kemendagrilah yang memahami suasana kebatinan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menurut undang-undang pemerintahan daerah. “Mendagri merupakan satu-satunya Menteri yang diserahi tanggung jawab umum untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama tersebut. [tam]

Tags: