Pencairan Gaji ke-13 Terganjal Kunjungan Wali Kota ke Luar Negeri

DPRD Surabaya, Bhirawa
Meskipun sudah melalui beberapa mekanisme nampaknya, Pemkot Surabaya tak kunjung mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS.
Dikabarkan proses pencairan gaji ke-13 tersebut harus menunggu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pulang dari luar negeri. Atas kondisi tersebut kalangan legislatif mengharapkan ada pendelegasian kepada Wakil Wali Kota untuk melakukan penandatanganan pencairan gaji ke- 13 tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduqi Toha mengatakan sebaiknya Wali Kota Risma melakukan pendelegasian kepada wakilnya untuk bisa menandatangani proses pencairan gaji ke-13 tersebut.
”Sebenarnya ini harus pendelegasian. Kalau mekanismenya itu sudah selesai wali kota mendelegasikan kepada wakil wali kota untuk menandatangani proses pencairan gaji ke-13 tersebut,” ujarnya, Kamis (27/9).
Ia beralasan pendelegasian atas wewenang kepada wakil wali kota ini sangat memungkinkan karena wakil wali kota ini sudah mengikuti rapat pengesahan penetapan KUAPPAS nota keuangan, juga ditandatangani dan itu semua sah.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan itikat baik Pemkot Surabaya untuk mencairkan gaji ke-13 ini harus didukung dengan sikap konsisten Pemkot Surabaya dalam melaksanakan proses pencairan gaji ke-13 tersebut.
”Saya berharap pemkot konsisten dalam hal mengawal bagaimana gaji ke-13 ini bisa cair. Karena kami DPRD sudah bersusah payah sampai melakukan rapat mendadak, diparipurnakan dan sampai membuat surat keputusan yang sebenarnya tidak perlu sampai mengeluarkan surat keputusan,” ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan Baktiono yang juga mendesak pemerintah kota untuk segera mengucurkan hak sekitar 14.400 PNS atas gaji ke-13 yang hingga saat ini belum di kucurkan.
Menurutnya, hanya Kota Surabaya yang belum mengucurkan lantaran beralasan atas adanya perubahan Perpres No 19 Tahun 2018 tentang pengucuran gaji ke-13 dan 14 yang harus ditambah dengan tunjangan lain.
”Gaji ke-13 ini sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi seluruh kabupaten/ kota di indonesia ini sudah mencairkan,” ujarnya.
Pria yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi terkait masalah anggaran tersebut mengatakan sebenarnya kemampuan untuk membayar gaji ke-13 yang sekitar Rp 60 miliar tersebut pemkot sangat mampu.
”Surabaya ini cukup. Sangat terlalu bisa, dari selisih penggunaan anggaran saja sudah cukup, dari penghematan anggaran juga sudah cukup,” ulasnya.
Jika tak kunjung dicairkan, ia mengkhawatirkan akan ada sanksi dari pemerintah pusat. ”Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, sanksi keuangan sampai pengurangan dan penahanan dana alokasi umum,” pungkasnya. [dre]

Tags: