Pencairan Gaji KPP Masih dalam Proses

Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi JatimPemprov Jatim, Bhirawa
Polemik belum dibayarnya gaji komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jatim selama tiga bulan tuntas. Berdasarkan informasi dari Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pencairan gaji.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadhit, kesalahan belum turunnya gaji tujuh anggota komisioner KPP Jatim bukan pada Pemprov, melainkan dari KPP sendiri.
“Mereka (KPP) baru menyerahkan surat pengajuan gaji pada 29 Februari 2016. Padahal pemprov sudah kita anggarkan dalam APBD 2016,” kata Setiadjit, Senin (28/3).
Setiadjit mengatakan, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani oleh pihak Pemprov bersama Komisioner KPP. Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang penerima hibah yang diverifikasi oleh Biro Organisasi Setdaprov Jatim tahun anggaran 2016 selesai dibuat, yaitu SK Nomor 199/244/KPTS/013/2016 tertanggal 22 Maret 2016.
Sementara itu, terkait pembayaran yang diambilkan dari Perubahan APBD (P-APBD), Setiadjit mengatakan, diperkirakan adalah penggajian pegawai tidak tetap (PTT) staf komisioner KPP Jatim. “Mungkin yang dimaksud pengajian yang akan dianggarkan dalam P-ABD itu adalah gaji staf komisioner. Dimana mereka memang PTT, tapi bukan PTT rekrutmen pemprov,” bebernya.
Mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro tersebut mengatakan, PTT sempat diusulkan Komisi A DPRD Jatim untuk diangkat menjadi PTT pemprov, namun prosedur pengangkatannya harus sesuai ketentuan berlaku. “Mereka harus melalui proses assessment di Badan Kepegawaian Daerah, baru bisa ditempatkan di SKPD lain yang membutuhkan,” katanya.
Seperti diketahui, masa periodesasi KPP Jatim yang berakhir 27 Maret 2016 tidak diperpanjang lagi oleh Pemprov Jatim, karena memiliki tugas pokok dan fungsi sama dengan Ombusdman Republik Indonesia (ORI).
Salah seorang komisioner KPP Jatim, Nuning Rodiyah saat dikonfirmasi mengatakan, mulai Senin kemarin dirinya bersama enam komisiner lainnya sudah tidak melakukan aktifitas di KPP. Sebab pada Minggu (27/3), merupakan hari terakhir dirinya menjabat komisioner KPP.
“Mulai hari ini (kemarin), saya sudah bukan komisioner KPP Jatim. Aktifitas saya sekarang menjadi konsultan ahli bidang pelayanan publik. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya selama ini dengan KPP,” kata Nuning.
Terkait masalah gaji, Nuning mengaku, hingga sekarang dirinya belum menerima tiga bulan gaji sejak Januari-Maret 2016. “Pemprov sudah mengatakan sejak dua minggu lalu kalau gajinya sedang diurus, tapi nggak tahu kok sampai sekarang belum turun. Saya berharap bisa segera turun,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Nuning juga berharap biaya operasional kantor yang selama ini sempat ditanggung para komisioner juga segera dilunasi pemprov. “Selama anggaran pemprov tidak turun, biaya operasional kita yang nanggung. Nah itu juga harus diganti pemprov,” ungkapnya.
Sementara itu, jika ada masyarakat datang ke kantor KPP Jatim untuk melayangkan pengaduan, Nuning mengatakan, di kantor KPP masih ada staf sekretariat yang bertugas. “Nanti jika ada pengaduan disarankan datang langsung ke Komisi A DPRD Jatim. Apakah nanti DPRD Jatim menyuruh ke ORI (Ombudsmen Republik Indonesia) itu tergantung DPRD,” pungkasnya.  [iib]

Rate this article!
Tags: