Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS Suram

Hendry Setyawan

Hendry Setyawan

Tulungagung, Bhirawa
Rapel kenaikan gaji yang ditungu-tunggu PNS lingkup Pemkab Tulungagung belum jelas kapan bisa diterimakan. Sampai saat ini belum ada perintah pembayaran rapel kenaikan gaji tersebut dari Pemerintah Pusat.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keunagan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi pada Bhirawa, Selasa (14/4). “Sampai saat ini belum ada perintah untuk pembayaran rapel kenaikan gaji,” ujarnya.
Menurut dia, belum ada surat dari Pemerintah Pusat yang menyebutkan untuk membayar rapel kenaikan gaji PNS atau menaikkan gaji PNS. Termasuk pembayaran gaji ke-13 PNS.
“Semuanya belum ada. Kami masih menunggu surat dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan gaji, rapelan kenaikan gaji atau pun gaji ke-13,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Hendry Setyawan, BPKAD Kabupaten Tulungagung sudah mencairkan dana kenaikan tunjangan beras bagi PNS setempat. Kenaikan tunjangan beras yang berlaku surut sejak Bulan Januari 2015 itu diterimakan PNS lingkup Pemkab Tulungagung bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan.
“Besarannya tidak terlalu signifkan. Lain dengan rapel kenaikan gaji atau gaji ke-13. Sudah kami cairkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan,” paparnya lagi.
Soal kemungkinan para PNS belum mengetahui pencairan kenaikan tunjangan beras tersebut, alumnus Universitas Jember (Unej) ini memakluminya. Karena memang besarannya tidak terlalu besar dan bisa jadi PNS yang bersangkutan tidak menyadari jika ada kenaikan gaji yang diterimanya meski sedikit.
“Karena kenaikannya tidak terlalu signifikan, PNS bisa tidak menyadarinya. Apalagi bagi PNS yang pembayaran gajinya lewat bank. Mereka bisa juga tidak menyadari kalau sudah menerima kenaikan tunjangan beras,” jelasnya sembari tersenyum.
Sebelumnya, sebagian PNS lingkup Pemkab Tulungagung sudah mulai bertanya-tanya terkait kenaikan gaji PNS. Apalagi mereka mendengar kabar jika pada tahun 2015 ini pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 6%.
Seperti tahun-tahun sebelumnya kenaikan gaji tersebut akan memunculkan rapel kenaikan gaji. Sebab, biasanya pula kenaikan gaji berlaku surut mulai Bulan Januari kendati Peraturan Pemerintahnya baru diteken semisal Bulan April.
“Sampai Bulan April ini belum ada kabar terkait kenaikan gaji. Padahal biasanya sudah ada kabar. Sekarang kok belum ya. Padahal kami yang PNS golongan rendah sangat berharap betul ada kenaikan gaji dan rapelan gaji,” ujar salah seorang di antaranya.
Ia pun semakin khawatir dengan kabar yang diterimanya jika gaji ke-13 bakal dihapus dan tidak diterimakan oleh PNS. “Padahal biasanya gaji ke-13 sangat membantu untuk biaya sekolah anak,” tuturnya. [wed]

Tags: