Pencairan THR ASN Kota Batu Terkendala Perda

Kepala BKD Kota Batu, Eddy Murtono (kiri) terlibat dialog dengan Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso (kanan bertopi)

Kota Batu, Bhirawa
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari APBD harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini berdasarkan aturan baru, yakni PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR secara teknis diatur dalam Perda. Dan saat ini Kota Batu belum memiliki Perda yang mengatur tentang hal ini. Hal ini membuat Pemkot kesulitan untuk mencairkan THR untuk ASN di tahun ini.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu saat ini sedang mengkaji pemberian THR untuk ASN di lingkungan Pemkot tersebut. Hal ini seperti yang diterangkan oleh Kepala BKD Pemkot Batu, Eddy Murtono. “Kita akan mengkonsultasikan masalah ini dengan Pemprov Jatim maupun dengan Kementerian Keuangan,” kata Eddy.
Ia menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 36 tahun 2019 disebutkan bahwa THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara termasuk di dalamnya anggota Dewan. Dan untuk melaksanakan aturan tersebut, di tahun ini Pemkot Batu sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 14 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2019.
Ditanya mengenai tenaga kontrak dan honorer, Eddy mengatakan belum bisa memastikan apakah mereka mendapatkan THR atau tidak, meskipun di tahun 2018 lalu para pegawai kontrak ini juga mendapatkan THR. Dan sesuai aturan, THR ini harus diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya (H-10) atau tepatnya pada 24 Mei 2019.
Eddy menegaskan pihaknya akan memberikan berdasarkan pijakan aturan, jika tidak ada aturan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan anggaran tersebut. Sementara jumlah ASN yang ada di Pemkot Batu sebanyak 3182 ASN dan 480 tenaga honorer.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono mengatakan bahwa semua kebijaan yang dilakukan harus berpijak pada payung hukum. Ia tidak mempermasalahkan jika THR tidak bisa dicairkan tepat waktu, yang penting THR akan tetap dibayarkan setelah perangkat aturan tersedia.
“Kalau ada PP baru yang mengatur masalah Perda THR, ya harus dilakukan meski memakan waktu lama,” kata Sudiono. [nas]

Tags: