Pencairan THR ASN Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tunggu PP

Bagus Kuncoro

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung belum bisa memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN setempat. Masalahnya, pencairan dana yang ditunggu-tunggu para ASN untuk berlebaran itu masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Bagus Kuncoro, Kamis (29/4), mengungkapkan pencairan THR bagi ASN masih menunggu turunnya PP. “Karena dan THR itu dari Pemerintah Pusat, maka pencairannya harus menunggu PP,” ujarnya.

Ia berjanji jika sudah turun PP untuk pemberian THR bagi ASN, semua ASN lingkup Pemkab Tulungagung akan menerimanya. “Tinggal transfer saja dananya ke ASN melalui OPD masing-masing,” tandasnya.

Bagus memperkirakan anggaran dana untuk THR para ASN lingkup Pemkab Tulungagung sebesar Rp 47 miliar. Ini sesuai dengan jumlah ASN Pemkab Tulungagung yang sebanyak 10 ribuan orang.

Soal apakah CPNS juga akan menerima THR, Bagus Kuncoro tidak bisa memastikannya. Ia kembali menyatakan masih menunggu PP turun. “Nanti kan di PP disebutkan siapa saja yang berhak mendapat THR,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, juga mengatakan untuk THR bagi ASN masih menunggu PP turun. Menurut dia, jika merunut pada tahun lalu, THR tersebut cair H-9 lebaran.

“Sekarang kan masih H-15 lebaran. Tahun lalu cairnya H-9 lebaran,” bebernya.

Seperti diketahui, sesuai informasi yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan THR akan dilakukan bertahap. Mulai H-10 sampai H-5 lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Sudarso, juga mengungkapkan Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan THR bagi para abdi negara itu. Aturan berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

RPP hanya tinggal membutuhkan tandatangan Presiden Joko Widodo dan untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal menunggu RPP ditandatangani. (wed)

Tags: