Pencairan TPG 35 Ribu Guru Tunggu SK Kemendikbud

Foto Ilustrasi

Kemendagri Evaluasi Penyaluran TPG Jatim Terbaik Kedua
Dindik Jatim, Bhirawa
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 35 guru jenjang SMA/SMK dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) memasuki tahap ketiga (Triwulan 3). Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memastikan pencairan segera dilakukan karena dana telah tersedia. Namun, pencairan masih harus menunggu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Prinsipnya dana sudah ada, tinggal menunggu SKTP. Begitu SKTP turun, langsung kita cairkan,” tutur Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman, Rabu (6/9).
Saiful menjelaskan, pencairan TPG dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam evaluasi tersebut, Jatim mendapat peringkat kedua terbaik setelah Jawa Barat. Evaluasi ini menjadi bukti menajerial keuangan Dindik Jatim berfungsi efektif dalam menyalurkan TPG dan Tamsil.
“Dari segi ketepatan waktu dan pelayanan terhadap adminsitrasi guru kita sudah baik. Sedangkan permasalahan seperti kekurangan bayar karena kelengkapan data tetap ada. Tapi jumlahnya sangat kecil,” terang Saiful.
Saiful mengaku, permasalahan di lapangan tetap akan ada. Sebab, data guru sangat dinamis. Namun, yang terpenting adalah upaya dinas memberikan pelayanan untuk memperbaiki. “Tingkat complain sangat kecil,” tutur dia.
Dalam pencairan triwulan tiga ini, jumlah guru penerima TPG secara rinci mencapai 35.116 orang yang terdiri dari 25.635 guru PNS dan 9.481 guru tetap yayasan. Sementara jumlah guru penerima tamsil mencapai 1.985 orang. Total anggaran selama satu tahun ini, oleh pusat telah dialokasikan sebesar Rp 1,17 triliun.
Dalam pencairan TPG 2017 selama satu semester pertama menunjukkan progress positif. Dari total anggaran semester pertama yang telah ditransfer pusat sebesar Rp646,9 miliar, 98,89 persen telah tersalurkan pada penerima sertifikasi guru. Sementara kekurangan bayar terhitung hanya sebesar 0,11 persen atau Rp67,1 miliar.
Kepala Subbag Keuangan Dindik Jatim Aminatum menuturkan, kekurangan pembayaran terjadi lantaran data guru penerima perlu dilakukan perbaikan. Hal itu menjadi sangat lumrah lantaran data guru seringkali mengalami perubahan. Karena itu, dalam pencairan TPG verifikasi data bisa dilakukan hingga tiga kali. “Penyaluran untuk semester kedua prosesnya menunggu hasil verifikasi data,” tutur
Aminatun mengungkapkan, penerbitan SKTP oleh Kemendikbud tidak dilakukan dalam sekali penerbitan. Karena itu, jadwal pencairan seringkali berbeda antara satu guru dengan guru lain. “Bahkan guru dalam satu sekolah bisa berbeda jadwal pencairannya. Sebab, SKTP tidak berdasar satuan pendidikan melainkan berdasarka nama dan alamat guru masing-masing,” pungkas dia. [tam]

Tags: