Pencalonan Edy Rumpoko Bingungkan KPUD

Pilkada (12)Kota Batu, Bhirawa
Rencana Walikota Batu yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Eddy Rumpoko (ER) untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati Malang masih menimbulkan tanada tanya pada para pejabat baik di KPUD Batu maupun DPRD Kota Batu. Karena hingga kemarin (25/6), yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Batu.
Berdasarkan Pasal 78 dan 79, UU RI No23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, seorang petahanan/incumbent bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Untuk syarat teknisnya diatur dala Peraturan KPU No 302/KPU/VI/2015. Pada Pasal 1a. Point 2, Petahana mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran,” terang Ketua KPU Kota Batu, Rochani, Kamis (25/6) kemarin.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada serempak. Seorang petahanan yang menjabat dua kali periode atau 10 tahun tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai calon kepala daerah. Namun dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 22/PUU-VII/2009, disebutkan masa jabatan yang dihitung 1 periode adalah masa jabatan yang telah dijalani lebih dari setengah masa jabatannya.
“Masa jabatan Wali Kota Batu terhitung sejak tanggal pelantikannya yaitu 26 Desember 2012. Sehingga setengah masa jabatan ER sebagai Wali Kota Batu jatuh pada 26 Juni 2015. Mestinya kalau ER ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati Malang, saat ini 25 Juni 2015 sudah harus menunjukan SK pengunduran dirinya yang ditanda tangani Kemendagri,” jelas Rochani.
Dalam persoalan ini KPU Kota Batu tidak memiliki kewenangan apapun. Karena proses pengunduran diri Wali Kota Batu, harus diajukan ke anggota DPRD Kota Batu. Selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim.
Ditambahkan, ketika ER jadi mengundurkan diri sebagai Wali Kota Batu. Maka secara otomatis Punjul Santoso akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu.
“Kasusnya seperti di DKI Jakarta. Ketika Jokowi terpilih sebagai Presiden. Ahok langsung jadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Baru setelah itu DPRD Kota Batu berproses untuk menetapkan Punjul sebagai Wali Kota Batu,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Batu, Suliadi, menyatakan sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari ER. Dirinya juga belum mengetahui surat rekomendasi DPP PDIP untuk menugaskan ER sebagai calon Bupati Malang.
“Sama sekali tidak ada surat yang masuk dari Pak Eddy Rumpoko. Kami juga tidak berandai-andai. Kalau memang dia ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati Malang. Pasti surat pengunduran dirinya sudah ditangan kita,” ujar Suliadi.
Hal senada diutarakan, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Haridana Wahyono. Sampai saat ini dewan belum menerima surat pengunduran diri dari Wali Kota Batu. Kalaupun ada suratnya, anggota dewan segera membahasnya dalam rapat pleno.
“Kami tidak ingin ada kekosongan jabatan. Kalau ada surat pengunduran diri pasti segera kita bahas. Tentunya Punjul Santoso kita usulkan menjadi wali kota. Sikap politik yang dibangun wali kota sangat sillent. Mungkin saja suratnya sudah di ketua dewan. Tapi kami belum melihat wujud surat pengunduran diri itu,” ujar Haridana. [nas]