Pencari Ikan Gunakan Strum Diamankan di Sidoarjo

Warga yang mencari ikan dengan strum menandatangani surat pernyataan tak akan  mengulangi perbuatannya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Warga yang mencari ikan dengan strum menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Upaya menyelamatkan kelangsungan kehidupan biota laut, serta untuk melestarikan lingkungan. Membuat Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Sidoarjo terus melakukan penjagaan lingkungan lebih ketat lagi, diantaranya mengamankan warga yang mencari ikan dengan cara menggunakan strum.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Sidoarjo, Ir Muhammad Sholeh, MSi, Senin (30/5) kemarin, kalau potensi sumberdaya perikanan itu sangat besar. Sehingga pemanfaatannya harus dilestarikan hingga berkelanjutan. Dengan meningkatnya eksploitasi sumberdaya perikanan yang tak diimbangi dengan upaya pelestariannya, dikhawatirkan mengakibatkan kelangkaan  sumberdaya perikanan itu sendiri.
”Salah satu dari upaya kami dengan mengamankan warga yang mencari ikan dengan menggunakan strum. Penangkan ikan dengan cara menggunakan strum akan mengancam kelestarian sumberdaya perikanan. Penyetruman sangat membahayakan ikan dan mikro organisme lainnya. Sehingga pemerintah menerapkan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perinakan,” jelas Pak Sholeh-sapaan akrab Muhammad Sholeh.
Dampak penggunaan strum terhadap sumberdaya ikan dan biato lainnya adalah akan mematikan ikan yang sudah dewasa, ikan yang kecil-kecil begitu pula terhadap telur-telur ikan yang ada juga akan ikut mati alias tidak akan menetas. Termasuk juga mikro organisme yang hidup dalam air, seperti zooplanton sebagai makanan bagi benih ikan juga akan ikut mati bila terkena strum. ”Apabila penyetruman dilakukan secara kontinyu, akibatnya akan terjadi kelangkaan sumberdaya perikanan,” pungas Pak Sholeh.
Kepala Bidang Kelautan, Ir Tarina Hadaningrum juga mengatakan, kalau pihaknya melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang ada dibeberapa tempat terus melakukan pengawasan lingkungan. Selain melakukan kegiatannya sehari-hari untuk mencari ikan, sambil melaut yang merupakan kegaitan sehari-harinya, juga melindungi alam sekitarnya. ”Tindakan lebih nyata diantaranya mengaman warga yang mencari ikan dengan menggunakan strum. Namun mereka tidak ditindak pidana, tetapi warga yang mencari ikan dengan strum akan diberikan pengarahan dan tandantangan pernyataan tidak melakukan perbuatan lagi,” jelas Tarina Hadaningrim. [ach]

Tags: