Pencatatan Aset Pemda, Pemkab Madiun Kerjasama dengan Kejari dan BPN

Tampak Bupati Madiun, H Ahmad Dawami (tengah), Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kapala BPN Kabupaten Madiun pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama di Ruang Rapat Eka Kapati Puspem Mejayan, Selasa (21/7).

Madiun, Bhirawa
Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pencatatan aset tanah dan pengamanan bangunan/gedung/tata ruang Pemerintah Kabupaten Madiun.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Madiun, H Ahmad Dawami, Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kapala BPN Kabupaten Madiun, disaksikan Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahawanto, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Eka Kapati Puspem Mejayan, Selasa (21/7).

Dalam sambutan, Bupati Madiun mengatakan, berbicara aset, bahwa neraca secara nasional pemerintahan daerah itu, pencatatannya dimulai sejak tahun 2002, neraca awal ini pasti ada pencatatan aset lancar ataupun tidak lancar.

Karena di Kabupaten Madiun, aset tidak hanya berupa tanah.Dan berbicara masalah aset tentunya ada 2 hal penting, yang pertama soal pengamanan aset, hal ini menyangkut kepemilikan yang sah yaitu Pemerintah Kabupaten Kadiun.

Sebelum dilakukan ini, lanjut bupati, perlu adanya inventarisasi aset dan asal usul serta keberadaan aset tersebut.Yang kedua untuk ekonomi velue, bagaimana pemanfaatan aset tersebut. Pemanfaatan ini akan berujung ekuitas.

Menurut Bupati, hal terurai diatas, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten sampai pemerintahan desa. Hal ini untuk menghindari saling klaim, apakah itu aset Pemkab atau aset desa, sehingga hal ini akan lebih menyulitkan dalam mensertifikatkan tanah tersebut.

“Saya bersama pak Wabup dan pak Sekda sudah menyiapkan personil untuk menguatkan aset pemerintah agar kedepan tidak menjadi beban kita.Yang terpenting dalam pencatatan aset ini benar,”kata bupati berharap.

Dengan pendataan aset ini, Bupati berharap akan memudahkan dalam pemanfaatannya, nilai ekonomi aset tersebut dapat dimaksimalkan dan lebih berani dalam membuat perencanaan. Sebagai contoh, aset Pemkab Madiun yang sudah dipakai investor tentunya akan menambah masukan PAD.

Untuk itu, perlu ada sistem yang bisa memilah aset Pemkab Madiun yang sudah dan yang belum tercatat, mulai tingkat kabupaten sampai tingkat desa.

“Kami mohon untuk kerjasamanya dalam pendataan aset Pemerintah Kabupten dan aset-aset tanah milik pemerintah daerah dalam pensertifikatan untuk didahulukan,” tegas bupati. [dar]

Tags: