Pencopotan Dua Kepala OPD Tak Ada Unsur Politik

Dari Staf Ahli, Tutang Kini Jadi Staff di Kecamatan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Dari Staf Ahli, Tutang Kini Jadi Staf di Kecamatan
Kota Probolinggo, Bhirawa
Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo Muhammad Saufis Subri akhirnya buka suara terkait pencopotan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Probolinggo. Menurutnya, langkah wali kota bersama tim sudah memiliki acuan-acuan yang sudah terukur.

“Tidak mungkin seorang kepala daerah di mana pun mengambil keputusan gegabah. Pasti sudah ada sesuatu yang sudah dilarang, tapi tidak bisa disampaikan kepada publik,” terang Wawali Subri, Sabtu (29/8).

Banyak yang menyebut bahwa keputusan itu mencopot dua kepala OPD itu dilandasi faktor suka dan tidak suka. Namun hal itu dibantah Wawali Subri.

“Tidak ada yang tidak disukai dan tidak disukai dalam proses ini,” tegasnya usai pelantikan pejabat di Pemkot Probolinggo.

Wawali Subri juga mempersilahkan pejabat yang dicopot itu kurang menempuh jalan ke PTUN jika ada hal-hal yang dirasa puas. Lantas apakah pencopotan itu terkait dengan politik, Wawali Subri juga membantahnya.

“Itu tidak benar. Siapa pun yang melakukan, maka kemudian. Kalau ada tanggapan soal politik, itu terlalu kerdil. Jika memang ada soal politik, buktikan saja,” paparnya.

Dua Kepala OPD yang dicopot dari jabatannya yaitu Tutang Heru Aribowo, sebelumnya seorang staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum (setingkat kepala OPD). Saat ini dia ditempatkan sebagai staf di Kecamatan Kedopok.

Kemudian Dwi Hermanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker). Saat ini dia dibebastugaskan sementara.

Pemkot Probolinggo mencopot jabatan Tutang dan Dwi karena disiplin sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Sempat dibebas tugaskan atau dicopot dari jabatan, Staf Ahli Wali Kota Probolinggo Tutang Heru Aribowo kini punya jabatan baru. Ia menjadi Staf di Kecamatan Kedopok.

Keputusan itu, menjawab simpang siurnya saat Tutang belum tahu berkantor dimana. Keputusan tersebut berdasar surat petikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin nomor 821.2/382/425.203/2020.

Jika sebelumnya Tutang, sapaan akrabnya menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, kini ia menjadi Analis Kemasyarakatan Pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.

“Suratnya mulai 26 Agustus, dan sudah saya terima,”singkat Tutang Heru Aribowo Kamis, 27 Agustus 2020. Lanjut Tutang.

Sesuai dengan surat keputusan tersebut dirinya mulai masuk kantor di Kecamatan Kedopok seperti biasanya.

“Jadi mulai besok saya akan berkantor disana dan bekerja sesuai tupoksi saya yang baru,”tambah Mantan Kadisporaparbud.

Soal gugatan PTUN, ia masih belum memastikan. Sebab, masih dalam pembahasan bersama keluarga, tuturnya.

Sedangkan untuk Kepala DPMPTSP dan Naker Dwi Hermanto masih bebas tugas. Pasalnya, ada proses pemeriksaan yang harus ia ikuti. Sebagaimana diketahui, Tutang Hetu Aribowo dan Dwi Dwi Hermanto dicopot dari jabannya lantaran dianggap melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Keduanya menerima surat pencopotan per tanggal 24 Agustus 2020 lalu.(Wap)

Tags: