Pencuri Kayu Asal Trenggalek Terancam Tujuh Tahun Penjara

Trenggalek, Bhirawa
Harus mempertanggung jawabkan perbuatan dua pria asal Kabupaten Trenggalek terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kayu jenis sengon dalam kawasan hutan di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.S membenarkan, kejadian tersebut . Pelaku yakni Sukarman (53) warga Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek dan Meseri (36) warga Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah , kejadian itu pada tanggal 18 Juni 2019 yang lalu sekira pukul 23.00 Wib.
“Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima, bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melakukan penebangan pohon milik perhutani , keduanya ditangkap usai tim gabungan dari Polsek Tugu bersama RPH Trenggalek melihat pelaku saat membawa kayu yang diduga dari kawasan hutan milik Perhutani.” Ungkap AKBP Didit.B.W.S .Senin (24/6) .
Dijelaskan Didit, saat itu anggota Polsek Tugu bersama petugas dari RPH Trenggalek melaksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib petugas gabungan melihat di duga pelaku tersebut sedang memikul kayu dari dalam kawasan hutan sampai akhirnya dilakukan penangkapan.
“TKPnya di Kawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek masuk Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 1, 5 juta rupiah, ” tegasnya.
Masih kata Didit, untuk saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dari pelaku berupa 17 batang kayu sengon laut dengan ukuran panjang 3 meter dan diameter 10 sampai dengan 25 Cm diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
“kedua pelaku, akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau pasal pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan Sub pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya (wek).

Tags: