Pendaftar Satu Calon, Posisi Dibiarkan Kosong

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko bersama Kabag Humas pemkab Jombang Agus Panuwun. [Ramadlan/bhirawa]

(Pengisian 600 Perangkat Desa)
Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko meminta lowongan jabatan perangkat desa dibiarkan tetap kosong, jika peminat jabatan di desa ini hanya ada satu pendaftar. Hal ini disampaikan Bupati Nyono menyikapi masih belum terpenuhi jumlah pendaftar perangkat desa yang seharusnya telah ditutup hari ini.
“Kalau sampai pendaftaran ditutup masih belum terpenuhi syarat jumlah pendafatar maka jabatan perangkat itu tetap dikosongkan, itu kalau belum terpenuhi minimal dua pendaftar untuk satu lowongan perangkat. Mudah mudahan tidak lah,” ujarnya kepada wartawan usai acara pencanangan tanam cabe dan pengukuhan pengurus PAUD tingkat Kecamatan Kabuh di Desa Banjardowo, Kabuh, Jombang, Selasa siang (12/04).
Seperti diketahui, pengisian perangkat desa se kabupaten dilakukan serentak, ada sebanyak 600 jabatan perangkat yang kosong setelah adanya perubahan SOTK dan ditariknya sekdes PNS. Setiap jabatan harus ada minimal dua pendaftar untuk kemudian diadakan seleksi secara serentak.
Dengan adanya kuota pendaftar yang kurang ini sehingga Pemkab Jombang mengundur jadwal seleksi serentak yang sedianya di jadwalkan pada tanggal 13 AprilĀ  menjadi 18 April 2017. Periode pendaftaran pertama di buka pada tanggal 5 hingga 13 April 2017.
Sementara itu, hingga Selasa (11/4) masih banyak desa yang kekurangan pendaftar untuk lowongan perangkat desa. Bahkan untuk memenuhi itu, panitia tingkat desa telah membuka pendaftaran periode kedua. Pendaftaran tahap ke dua ini, itu berlaku bagi desa yang sampai pada periode pendaftaran pertama belum memenuhi persyaratan seperti di sebutkan pada Peraturan Bupati (Perbub) No. 19 Tahun 2017.
“Tapi di desa kami sudah cukup kuotanya, sehingga pendaftarannya kami tutup jam 15. 00 sore hari ini, dan seleksinya dilaksanakan nanti serentak tanggal 18 April,” ungkap salah satu panitia desa yang enggan disebutkan identitasnya tersebut.
Seperti disebutkan dalam pasal 8 ayat empat, Perbub Jombang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada pendaftaran tahap dua, jika masih kurang dari dua orang, maka Tim Seleksi tingkat desa membuat berita acara dan menyampaikan kepada kepala desa. Dan dilanjutkan pada ayat lima yang menyebutkan, berdasarkan laporan dari Ketua Tim Seleksi tingkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala desa menunda pelaksanaan seleksi pengangkatan perangkat desa. [rur]

Tags: