Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro di Kabupaten Blitar Diperpanjang

Tampak salah satu pelaku usaha mikro di Kabupaten Blitar yang langsung mendaftar bantuan produktif usaha mikro yang di bantu petugas di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Blitar, Bhirawa
Karena kuota nasional belum terpenuhi, untuk pendaftaran bantuan produktif usaha mikro di Kabupaten Blitar kembali diperpanjang hingga 11 September 2020 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Ulfie Zulfiqoh mengatakan untuk pendaftaran bantuan produktif Usaha Mikro (UM) di Kabupaten Blitar dari Pemerintah Pusat senilai Rp 2,4 juta diperpanjang hingga dua kali.

“Karena belum terpenuhi, untuk pendaftaran bantuan produktif Usaha Mikro diperpanjang hingga 11 September 2020,” kata Ulfie Zulfiqoh.

Lanjut Ulfie Zulfiqoh, perpanjangan yang pertama dilakukan mulai 14-30 Agustus 2020 kemarin, dimana perpanjangan pendaftaran dilakukan sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat.

“Di mana kuota yang ditentukan mencapai belasan ribu belum tercukupi,” jelasnya. Selain itu dikatakan Ulfie Zulfiqoh, berdasarkan catatan yang dimilikinya, pihaknya sudah mengirim data pelaku Usaha Mikro yang sudah mendaftar kepada Kemenkop sebanyak 780, kemudian pelaku usaha yang masih harus mencukupi kelengkapan persyaratan sebanyak 164.

“Sedangkan yang mendaftar pada perpanjangan kedua ini sebanyak 94 Usaha Mikro,” ujarnya. Tambah Ulfie Zulfiqoh, persyaratan pendaftaran bantuan produktif usaha mikro diantaranya memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), masih aktif melakukan kegiatan usahanya, serta tidak sedang menerima kredit perbankan.

“Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar,” pungkasnya. [htn]

Tags: