Pendaftaran CPNS 2014 Mulai Dibuka, Sediakan 63.752 Formasi

21-rekrutmen-CPNSSurabaya, Bhirawa
Pendaftaran online seleksi CPNS 2014 dibuka sejak, Rabu (20/8). Sistem pendaftaran online ini terbuka untuk mereka yang ingin melamar formasi di instansi pusat ataupun daerah. Ada 63.752 formasi yang disediakan dalam seleksi kali ini.
Peminat bisa mendaftar melalui portal nasional Panselnas melalui situs http://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/. Kedua situs tersebut juga menyediakan berbagai informasi terkait seleksi CPNS 2014.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pendaftaran online dilakukan secara serentak dan terintegrasi. Sistem ini dimaksudkan untuk menjamin seleksi yang transparan dan akuntabel. Seleksi tersebut juga menjamin setiap PNS yang diterima kompeten dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tahun ini, 68 kementerian dan lembaga pemerintahan membuka lowongan formasi nasional CPNS. Sedangkan di daerah, 28 Pemerintah Provinsi dan 455 Pemerintah Kabupaten/Kota yang membuka seleksi.
Jika 68 kementerian dan lembaga dirinci, tiga kementerian koordinator membuka 87 formasi, 27 kementerian membuka sebanyak 18.253 formasi, 28 lembaga pemerintah non kementerian sebanyak 4.783 dan dua lembaga dan sekretariat lembaga negara sebanyak 1.805. Totalnya  24.928 formasi yang dibuka.
Sementara, formasi daerah terdiri atas 400 instansi, yaitu 28 pemerintah provinsi dan 455 pemerintah kabupaten/kota. Untuk Pulau Sumatera dan sekitarnya 10 provinsi sebanyak 11,347 formasi, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 9 provinsi sebanyak 8.376 formasi.
Selanjutnya, Pulau Kalimantan 5 provinsi sebanyak 6,644 formasi, Pulau Sulawesi 6 provinsi sebanyak 4.920 formasi, Kepulauan Maluku dan Papua 4 provinsi sebanyak 7.537 formasi. Total sebanyak 38.824 formasi di daerah yang dibuka.
Sementara itu imbauan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi yang melarang perokok untuk ikut test Calon Pegawai Negeri Sipl (CPNS), dinilai Gubernur Jatim Dr H Soekarwo sebagai tindakan yang diskriminatif. Oleh karena itu, mantan Sekdaprov Jatim ini mengaku tidak sepakat dengan imbauan tersebut.
Menurut Soekarwo, syarat-syarat untuk daftar menjadi CPNS sudah jelas termasuk di dalamnya sehat jasmani dan rohani. “Lha kalau ditambah lagi syaratnya yang tidak merokok itu kan sama saja saya melanggar hak orang lain,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar imbauan Menkes Nafsiah Mboi akan melarang para penikmat tembakau ini untuk daftar sebagai CPNS. Sebagai langkah awal akan dimulai dengan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alasannya, sebagai seorang abdi negara yang berada di depan dalam hal larangan merokok tapi faktanya justru banyak PNS yang doyan merokok.
Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, juga menyatakan, persyaratan yang tercantum dalam penerimaan CPNS itu tidak ada yang melarang perokok untuk mendaftar. Jika kebijakan tersebut resmi diterapkan justru akan menimbulkan permasalahan baru saat pelaksanaa CPNS.
“Aturannya sudah jelas, kalau tidak sehat yang jangan diterima. Ada juga yang perokok tapi dulunya pemakai narkoba, tapi sekarang sudah sehat yang dibuktikan dengan surat dokter, apa itu juga dilarang daftar, kan tidak bisa gitu,” katanya. [cty, iib]

Formasi CPNS 2014
(Sediakan 63.752 formasi)
Formasi Pusat  (68 Kementerian/Lembaga)
1. Kementerian Koordinator,  tiga kementerian         :  87 formasi
2. Kementerian, 27 kementerian           :  18.253 formasi
3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 28 lembaga       :  4.783 formasi
4. Lembaga Negara, dua lembaga & delapan Sekretariat Lembaga Negara : 1.805 formasi  
Total  24.928 formasi di instansi pusat

Formasi Daerah (28 Pemerintah Provinsi dan 455 Pemerintah Kabupaten/Kota )
1. Pulau Sumatera dan sekitarnya, 10 provinsi        :  11.347 formasi
2. Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,  sembilan provinsi :  8.376 formasi
3. Pulau Kalimantan, lima provinsi          :  6.644 formasi
4. Pulau Sulawesi, enam provinsi         : 4.920 formasi
5. Kepulauan Maluku dan Papua, empat provinsi      :  7.537 formasi
Total 38.824 formasi di instansi daerah

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2014
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB
5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
6. Surat elektronik (email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah
Catatan:
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.
Sumber : Laman Setkab

Tags: