Pendaftaran Pilkada Surabaya Tahap Tiga Dianulir

Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Warga Surabaya Mengugat mengepung KPU Kota Surabaya, Kamis (3/9) kemarin. Mereka membawa keranda mayat sebagai bentuk kritik matinya demokrasi.

Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Warga Surabaya Mengugat mengepung KPU Kota Surabaya, Kamis (3/9) kemarin. Mereka membawa keranda mayat
sebagai bentuk kritik matinya demokrasi.

Ribuan Massa Kepung KPU Surabaya
Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menganulir pendaftaran bakal Calon Wakil Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahap tiga yang semula dijadwalkan dibuka pada 6-8 September 2015 karena adanya pengaduan sengketa pencalonan dari PAN dan Demokrat atas tidak diloloskannya Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror.
“Kami belum bisa memastikan kapan pendaftaran akan dibuka lagi. Ini karena ada pengaduan, sehingga kita harus sikapi,” kata Komisoner KPU Surabaya Nur Syamsi kepada wartawan usai menerima perwakilan dari para demonstran di KPU Surabaya, Kamis (3/9).
Menurut dia, pihaknya pada Kamis malam ini akan mensimulasikan persoalan ini bersama komisioner KPU lainnya dengan harapan hasil dari simulasi ini pendaftaran tidak terlalu molor dan tidak mengganggu proses Pilkada yang lain.
“Kan ya tidak mungkin jika aduan ke Panwaslu dikabulkan, kemudian kami masih tetap membuka pendaftaran.
Tapi kami tidak mau berandai-andai biarkan proses ini berjalan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menyatakan kepada ribuan warga Surabaya yang berunjuk rasa di depan kantor KPU Sura-
Surabaya bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh proses Pilkada Surabaya 2015 sesuai aturan. “Saya beserta komisioner yang lain punya komitmen yang jelas dan tegas bahwa Pilkada Surabaya 2015 ini harus terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil,” katanya.
Namun, Robiyan melanjutkan, saat KPU Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada secara jujur, demokratis, dan adil, maka sudah seharusnya semua pihak lainnya juga bertindak yang sama. “Bukan hanya penyelenggaranya saja yang dituntut jujur. Tetapi kontestan Pilkada juga harus jujur. Nanti saat dibuka lagi pendaftaran, maka mari kita kawal bersama-sama agar partai politik maupun gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan jujur juga,” katanya.
Pernyataan Robiyan tersebut disampaikan tidak lama setelah berlangsungnya dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang utama kantor KPU Surabaya. Dalam dialog tersebut, Robiyan dan empat komisioner yang lain memberikan kesempatan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.
Robiyan menjelaskan bahwa sebelum menetapkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), KPU Surabaya telah melakukan seluruh proses verifikasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Karena itu kami siap untuk mempertanggungjawabkan semua yang sudah kami kerjakan. Kami yakin apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Robiyan.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menggelar musyawarah pengaduan sengketa Pilkada Surabaya yang diajukan PAN dan Demokrat menyusul Cawali dan Cawawali Rasiyo-Abror yang diusungnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
Divisi Hukum Panwaslu Surabaya M Safwan mengatakan materi pengaduan adalah keputusan KPU nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon dalam Pilkada Surabaya 2015. Pasangan Rasiyo-Abror yang diusung PAN dan Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Surabaya. “Tuntutannya membatalkan keputusan KPU Nomor 32, dan menerima Rasiyo-Dhimam masuk sebagai pasangan calon,” kata M Safwan saat ditemui wartawan di Panwaslu Surabaya, Kamis kemarin.
Menurut dia, permohonan dari Rasiyo-Dhimam masuk ke Panwaslu Surabaya pada 1 September, pada 2-4 September dilakukan perbaikan permohonan, sedangkan 5-16 September merupakan jadwal musyawarah mufakat.
Pada tahapan musyawarah mufakat ini, lanjut dia, akan ada pemanggilan saksi dan uji bukti-bukti pendukung. “Jadi nanti berdasarkan keterangan saksi dan bukti dari pemohon menjadi dasar keputusan,” katanya.
Menurut dia, langkah PAN dan Demokrat melakukan permohonan sesuai dengan regulasi. Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang cara penyelesaian sengketa Pilkada, maka 3 hari setelah putusan, pasangan calon atau gabungan partai politik pengusung bisa menggugat ke Panwas.
“Secara administratif melewati Panwas kota, apabila tidak dikabulkan permohonan naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalau tidak dikabulkan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), di sinilah nanti final dan mengikat,” katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua Panwas Surabaya Wahyu Hariadi. Ia membenarkan telah menerima permohonan dari paslon Rasiyo-Dhimam beserta partai pengusungnya, Partai Demokrat dan PAN. Permohonan ini bisa diterima atau ditolak oleh Panwas Surabaya atas dasar musyawarah mufakat. “Sebelum itu (keputusan) diambil, ada musyawarah bersama antara para pihak yang bersengketa, dalam hal ini pasangan calon Rasiyo-Dhimam selaku pemohon dan KPU Surabaya sebagai termohon,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan pada proses musyawarah nanti akan mengundang pasangan calon dan partai pengusung beserta KPU Surabaya. Setelah musyawarah tidak menemukan keputusan, Panwas akan membentuk panitia musyawarah untuk melakukan persidangan. “Dalam tahap musyawarah ini Panwas memiliki waktu maksimal 12 hari,” ucapnya.

Labuhkan Telur dan Tomat
Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Warga Surabaya Mengugat mengepung KPU Kota Surabaya, Kamis (3/9) kemarin. Mereka menuntut agar Pilkada Surabaya tetap digelar sesuai tahapan yakni pada 9 Desember 2015 mendatang. Selain itu, KPU harus berjalan sesuai aturan yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Pantauan Bhirawa, proses negosiasi antara massa pendukung pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dengan komisioner KPU sempat berjalan alot. Pasalnya, KPU Kota Surabaya yang dikepalai Robiyan Arifin batal memberikan keterangan kepada ribuan massa yang telah menunggu. Hal itu menyulut massa melempari tomat dan telur di sekitar Gedung KPU Kota Surabaya.
“Apabila Pilkada tidak bisa dilaksanakan, tolong seluruh komisioner KPU Surabaya ditangkap semua. Mereka (KPU Surabaya) sudah tidak benar, jangan sampai warga Surabaya marah. Saya ingatkan sekali lagi, jangan sampai tertunda (Pilkada Surabaya),” ujar salah satu orator aksi.
Massa terus berorasi bergantian serta membawa spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan ‘Brantas begal-begal politik’, ‘Jangan sok demokrasi kalau tujuan hanya menunda Pilkada’, dan sebuah peti jenazah yang bertuliskan korban politik KPU. Mereka Juga mengancam apabila Pilkada tidak digelar 2015, mereka akan membakar kantor KPU Surabaya.
“Jika KPU tetap tidak mendengar aspirasi kami, maka besok (hari ini) kita akan datang lagi dengan massa yang lebih besar. Kita bakar saja Kantor KPU, “ teriaknya.
Alasan mereka mendesak Pilkada segera dilaksanakan 2015, agar pembangunan di Kota Surabaya berjalan lancar. Aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dengan memasang kawat berduri di sepanjang Kantor KPU Kota Surabaya. Serta menyiagakan dua unit mobil meriam air, satu mobil lapis baja, serta empat anjing penghadang massa jenis Rottweiler.
Setelah negosiasi kedua, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menemui massa yang didampingi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah. Serta anggota dewan Kota Surabaya dari Partai PDI Perjuangan Syaifuddin Zuhri.
Robiyan menjelaskan, bahwa pihaknya mempunyai komitmen yang jelas dan tegas untuk menyelenggarakan Pilkada 2015 di Surabaya dengan demokratis, jujur dan adil. “Kami juga meminta kontestan juga harus jujur. Selain kontestan, partai politik dan partai gabungan politik harus jujur. Jangan sampai ada yang memanipulasi, sehingga tudingan itu mengarah ke komisioner KPU Surabaya. Maka kita harus kawal bersama-sama,” ujar Robiyan di atas mobil polisi yang dilengkapi pengeras suara.
Sementara itu, perwakilan negosiator Syaifuddin Zuhri yang juga selaku Ketua Tim Pemenangan Risma-Whisnu ini mengatakan, jika sampai Pilkada tidak terlaksana di tahun 2015 ini, maka rakyat Surabaya akan menggelar aksi yang lebih besar.
“Kita punya hak untuk menentukan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal. Di Surabaya harus tetap berlangsung apapun bentuknya, karena anggaran dari rakyat itu harus jelas outputnya,” kata Syaifuddin yang menjadi Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini.
Menurutnya, kalau sampai Pilkada tidak terlaksana pada 2015, maka rakyat Surabaya akan mengumandangkan perjuangan yang tidak kenal lelah. [geh,gat]

Tags: