Pendaftaran Rasiyo-Abror Cacat, Koalisi Majapahit Lapor Panwaslu

Koalisi Majapahit mendatangi kantor Panwaslu Kota Surabaya dan ditemui oleh  Ketua Panwaslu Wahyu Haryadi, Kamis (13/8) .

Koalisi Majapahit mendatangi kantor Panwaslu Kota Surabaya dan ditemui oleh Ketua Panwaslu Wahyu Haryadi, Kamis (13/8) .

Surabaya, Bhirawa
Koalisi Majapahit mendatangi Kantor Panwaslu Kota Surabaya untuk menyampaikan laporan adanya dugaan cacat hukum dalam pendaftaran pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid yang diusung gabungan partai Demokrat dan PAN, Kamis (13/8) kemarin.
Ketua Pokja Koalisi Majapahit AH Thony mengatakan laporan ini tidak bertujuan untuk menggagalkan suatu pasangan calon. “Kami melaporkan ini untuk mendorong agar Pilkada serentak dilaksanakan dengan betul-betul berintegritas,” kata AH Thony seusai mendatangi kantor Panwaslu Surabaya.
Koalisi Majapahit bersama kuasa hukumnya menyampaikan beberapa hal kepada Panwaslu Kota Surabaya. Antara lain tentang gugatan Koalisi Majapahit ke PTUN tentang rekomendasi Bawaslu dan Surat Edaran KPU RI nomor 449, yang menjadi dasar pembukaan kembali perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2015. “Selain itu, tentang masalah rekomendasi dari DPP pengusung pasangan calon yang berupa scan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Koalisi Majapahit juga menyampaikan dugaan pelanggaran berupa tanda tangan struktur partai pengusung pasangan, yang bukan dibubuhkan oleh sekretaris partai, melainkan oleh wakil sekretaris partai.
Padahal, kedua syarat tersebut telah termuat baik di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, maupun peraturan KPU pengganti Nomor 12 Tahun 2015. Secara spesifik persyaratan dokumen pencalonan termaktub pada pasal 38. Sedangkan secara spesifik, harus adanya tanda tangan atau stempel basah itu termuat pada pasal 42 ayat 2 dan 3.
Kuasa Hukum Koalisi Majapahit Muhammad Soleh menyebutkan telah terjadi pemahaman yang tidak rijik oleh KPU Surabaya maupun oleh Panwas dalam menerapkan PKPU.
“PKPU Nomor 9 pasal 41 sudah jelas menyebutkan bahwa ada tiga syarat kumulatif yang tidak boleh dipisah dan wajib dipenuhi saat pendaftaran,” katanya.
Ini berkaitan dengan dokumen rekomendasi DPP Partai PAN terhadap pasangan tersebut yang bukan merupakan dokumen asli dengan stempel dan tanda tangan basah, sebagaimana tercantum pada pasal 42 ayat 3. “Baru kali ini dalam Pilkada ada rekom partai yang berupa scan dan itu diloloskan oleh KPU. Pertanyaannya ada apa?,” tegasnya.
Oleh sebab itu dia menyampaikan tuntutan kepada Panwaslu. Yaitu agar Panwaslih Kota Surabaya memberikan sanksi baik perdata atau pidana terhadap KPU dan mengeluarkan rekomendasi menolak pendaftaran pasangan Rasiyo-Dhimam Abror karena cacat hukum. “Dengan begitu, Pilkada Surabaya tetap satu pasangan calon dan ditunda pada 2017,” Kata Soleh.
Menanggapi hal ini, Sofwan dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya mengatakan rekomendasi Panwaslu masih menunggu hasil verifikasi berkas pendaftaran yang rencananya akan dilakukan hari ini (kemarin, red). “Kami belum bisa menyimpulkan, karena kami belum ada waktu untuk masuk ke KPU untuk meneliti berkas pasangan calon,” ujarnya.

Rasiyo Siap Mundur
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengatakan bakal calon Wali Kota Surabaya Dr H Rasiyo MSi bakal mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengunduran diri ini sebagai wujud pelaksanaan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kalau memang peraturannya mundur maka ya harus mundur. Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Rasiyo bahwa pejabat BUMD juga diharuskan mundur, sama seperti PNS, TNI dan Polri,” kata Gubernur Soekarwo, Kamis (13/8).
Sama seperti pernyataan Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, Rasiyo saat dikonfirmasi juga menyatakan siap mundur dari jabatannya. “Benar. Saya akan mundur sebagai Komisaris Utama di Bank UMKM Jatim,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk keseriusannya maju mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kota Pahlawan selama lima tahun ke depan, mantan Sekdaprov Jatim tersebut juga mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bab II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan Bagian Kesatu, Pasal 4 ayat (1) huruf t.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa WNI dapat menjadi calon wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
“Setelah ditetapkan calon maka masih ada waktu 60 hari untuk proses pengunduran diri saya. Yang jelas, ini bukti keseriusan bertarung di Pilkada Surabaya,” jelas Rasiyo yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini.
Seperti yang diketahui, Rasiyo bersama Dhimam Abror Djuraid mendaftar ke KPU Surabaya, Selasa (11/8), sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). [geh,iib]

Tags: