Pendamping Minim,Bapemas Khawatir Tak Maksimal

Tenaga Pendamping Lokal DesaKab Mojokerto, Bhirawa
Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diterjunkan Pemprov Jatim ke Kab Mojokerto jumlahnya sangat minim, Badan Pembangunan Masyarakat (Bapemas) Kab Mojokerto khawatir pendampingan tak akan bisa berjalan maksimal. Dari total 306 desa yang ada di Kab Mojokerto, hanya mendapat jatah 78 orang pendamping yang dikirim dari Pemprov Jatim.
Kepala Bapemas Kab Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, sesuai lampiran surat Kepala Bapemas Provinsi Jatim Nomor 414.1/1007/206/2016, tentang panduan tekhnis tenaga pendamping profesional, Kab Mojokerto mendapat suplai tenaga pendamping alokasi dana desa sebanyak 115 orang.
”Dari jumlah itu, PLD hanya 78 orang, pendamping wilayah kecamatan yang diistilahkan Pendamping Desa (PD) sebanyak 31 orang dan tenaga ahli untuk penanggung jawab wilayah kabupaten sebanyak enam orang,” terangĀ  Ardi, Rabu (24/2) kemarin.
Ia menjelaskan, untuk tenaga PD di tingkat kecamatan jumlahnya dinilai sudah ideal. Demikian juga dengan tenaga ahli di tingkat kabupaten. ”PD dan tenaga ahli jumlahnya sudah cukup. Bahkan untuk PD, satu kecamatan bisa didampingi dua orang, itu tergantung dengan luas wilayahnya. Tapi untuk PLD, jumlahnya jauh dari kata ideal. Karenanya, satu PLD nantinya bisa mendampingi empat hingga lima desa,” keluh pejabat alumnus STPDN ini.
Selain mengeluhkan jumlah tenaga PLD, Ardi juga mengeluhkan, tentang kemampuan personal masing -masing tenaga PLD. Pasalnya, dari 78 orang itu, semuanya rekruitmen baru dari provinsi yang belum memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pendampingan di tingkat desa.
”Kalau PD dan tenaga ahli kemampuan personalnya sudah oke, karena semuanya jebolan dari PNPM. Tapi kalau yang PLD saya masih sangsi, sebab selain nol pengalaman, mereka juga hanya digembleng lima hari di provinsi,” tukasnya.
Maka agar tenaga yang direkrut Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini tak sia-sia, maka Bapemas bakal melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat dan berkala. ”Tiap bulan akan kita adakan rapat koordinasi dengan mengumpulkan semua tenaga pendamping. Selain itu, khusus tenaga ahli dan pendamping desa akan kita evaluasi ketat kinerjanya per bulan. Diharapkan mereka bisa melancarkan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
desa sesuai ketentuan aturan dan taat waktu,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Pemkab Mojokerto, Rahmat Suharyono juga mengeluhkan minimnya jumlah dan pengalaman tenaga PLD yang diperbantukan di Kab Mojokerto. Dia menuturkan, pendamping dibutuhkan karena amanat UU Desa Nomor 6 tahun 014. Pada prinsipnya, pemerintah meyakini semua desa sudah siap menyalurkan dana desa.
”Pendamping desa ini nantinya akan memberi bantuan teknis operasional terkait pemanfaatan dana desa itu. Jika jumlahnya minim, apalagi kemampuan pendampingannya juga lemah, saya khawatir keberadaan mereka tidak membawa manfaat apa-apa bagi desa,” sesalnya.
Padahal, lanjut Rahmat, keberadaan mereka sangat dibutuhkan oleh desa. Karena dari hasil evaluasi setahun kemarin, banyak desa yang masih kesulitan untuk merencanakan, memanfaatkan dan mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa.
”Harapan kita tahun 2016 ini tak ada lagi desa yang kesandung urusan hukum gara-gara salah memanfaatkan dana desa. Maka saya berharap, keberadaan tenaga pendamping ini bisa menjadi obor penerang bagi desa agar tak tersandung urusan hukum gara-gara bantuan dana desa,” pungkasnya. [kar]

Tags: