Pendampingan K13 Amburadul di Situbondo

Salah satu guru Agama saat memaparkan program pendampingan K-13 di Kabupaten Situbondo baru-baru ini. [sawawi/bhirawa].

Salah satu guru Agama saat memaparkan program pendampingan K-13 di Kabupaten Situbondo baru-baru ini. [sawawi/bhirawa].

[30 Kluster Guru Dilaporkan ke Kemendikbud RI]
Situbondo, Bhirawa
Program pendampingan K-13 bagi Guru Agama di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Situbondo yang totalnya bernilai ratusan juta rupiah ditengarai amburadul. Temuan ini diungkap LSM Buser pimpinan H Mohammad Jailani dengan tembusan laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI baru baru ini. Sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri dan Mapolres Situbondo juga menjadi jujugan laporan LSM tersebut.
Koordinator LSM Buser, Moh. Jailani, mengatakan, pelaksanaan pendampingan Kurikulum 2013 (K-13) Tahun 2016 di Situbondo ditengarai menyimpang. Indikasinya, kata dia, program kegiatan pendampingan K-13 yang yang diikuti kurang lebih 30 kelompok (kloster) itu tidak melibatk pihak Pengawas.
Padahal, ulas Jailani, tiap kelompok yang terdiri dari 10 sekolah dasar (SD) itu mendapat kucuran Rp 20 juta. “Namun nyatanya pendampingan K-13 yang meliputi guru umum, guru olahraga dan guru agama untuk kelas 1 sampai kelas IV tersebut tidak melibatkan pengawas pendidikan agama islam (PPAI),” ungkap Jailani.
Jailani yang juga tercatat sebagai PPAI Kecamatan Jangkar itu mencontohkan dalam praktek pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pada 29 Oktober 2016 lalu, pada pelaksanaannya guru agama On-2 tidak melakukan praktek. Sebaliknya, terangnya, para guru agama itu hanya didokumentasi oleh pengawas umum sebagai formalitas saja. “Itu semua dinilai hanya untuk menghambur-hamburkan uang saja,” kritik Jailani.
Tidak hanya itu saja yang dibeber Jailani, dalam pelaksaan tiap teaching pendampingan K-13 On-1 maupun On-2, guru agama dari 35 induk kloster, ditengarai 98 persen tidak melaksanakan praktek di kelas. Sehingga program itu menyalahi dari tujuan khusus pendampingan K-13. “Dalam temuan kami hanya SDN 1 Jangkar yang melibatkan PPAI dalam pendampingannya. Terus terang kami patut menyayangkan pendampingan K-13 ini yang tidak tepat sasaran,” papar Jailani.
Jailani menuturkan, seharusnya pelaksanaan pendampingan K-13 tiap guru agama harus melaksanakan praktek di kelas, namun yang terjadi hanya difoto oleh pengawas umum. Jaelani menambahkan fungsi dan peran guru agama dan PPAI sangatlah strategis karena mereka merupakan ujung tombak pembentukan pribadi anak bangsa yang berahlaqul karimah dan berahlaq mulia. “Namun nyatanya guru agama dan PPAI malah dikesampingkan begitu saja,” tegas Jailani.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Roni ketika dikonfirmasi Bhirawa mengaku tidak tahu menahu adanya program pendampingan K-13 yang diperuntukkan bagi Guru Agama di Situbondo. Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo Dr Fathor Rakhman ketika dikonfirmasi perihal temuan LSM Buser meminta koran ini mengkonfirmasi balik kepada pihak pelapor. “Silahkan konfirmasi kepada pelapor, kan dia lebih mengetahui kegiatan itu. Tapi kalau melapor ke lembaga hukum, saya mendukung proses penegakan hukumnya,” terang Fathor Rakhman, belum lama ini. [awi]

Tags: