Pendapatan ASN Pemprov Jatim Naik 60 Persen

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memimpin Apel Pagi bersama pimpinan OPD Jatim dan ASN di lingkungan Setdaprov Jatim, di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Rabu (2/1).

Imbas Pelaksanaan Sistem Remunerasi
Pemprov, Bhirawa
Rencana penerapan sistem remunerasi dipastikan akan bergulir mulai tahun ini. Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengumumkan hal tersebut pada hari kerja pertama memasuki awal tahun 2019. Dengan sistem remunerasi, pendapatan ASN di lingkungan Pemprov Jatim akan meningkat hingga 60 persen.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengungkapkan, tahun ini semua ASN akan mendapatkan remunerasi sesuai dengan peraturan yang ada. Bukan hanya pejabat eselon saja, operator, analis, pengelola dan caraka akan mendapatkan remunerasi sesuai dengan standar dan kinerja.
“Bukan hanya ASN (PNS), tapi juga bagi para PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan tambahan 60 persen dari penghasilan yang diterima,” ungkapnya saat memimpin Apel Pagi bersama seluruh Pimpinan OPD Jatim bersama para ASN di lingkungan Setdaprov Jatim, di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Rabu (2/1).
Kendati demikian, dengan diterapkannya remunerasi tersebut, hak-hak yang lain tidak akan diberikan lagi. Di antaranya ialah uang sidang atau honorarium panitia. Semua pendapatan dari sumber tersebut akan dihapus. “Honorarium sudah digabungkan ke dalam penerimaan remunerasi. Ke depan, komposisi penerimaan remunerasi adalah 30 persen prestasi kerja dan 70 persen dinilai dari kedisplinan,” imbuhnya.
Pemberian remunerasi, sebut Pakde Karwo, tidak bersamaan dengan gaji yang diberikan pada awal bulan. Tetapi, pemberiannya akan diberikan pada akhir bulan. “Pastinya, semua penilaian remunerasi sudah dilakukan secara terukur dan sudah divalidasi oleh KPK dan Menpan RB,” jelasnya.
Pakde Karwo juga menegaskan soal prestasi kerja seorang ASN yang dimulai dari hal kedisiplinan. Apabila didasari dengan kedisiplinan, maka kinerja mereka akan menjadi lebih teratur dan tertata. Apalagi menurut Pakde Karwo, hal kedisiplinan dan prestasi kerja merupakan proses yang berurutan. Kedua hal tersebut sangat berperan penting apabila bekerja sebagai ASN, khususnya dalam hal penilaian sistem remunerasi.”Pada tahun ini, ASN di Pemprov Jatim sudah menerapkan sistem remunerasi. Oleh sebab itum agar mendapatkan penilaian yang bagus, tingkat kedisiplinan harus diperhatikan,” ujar Pakde Karwo.
Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo juga meminta kepada seluruh ASN di jajaran Pemprov Jatim untuk dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tahun 2019. Permintaan itu ditegaskan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Jatim.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno mengungkapkan, remunerasi akan diberikan sesuai kelas jabatan yang secara detail diatur dalam peraturan MenPAN-RB tentang remunerasi. Siapa kelas jabatannya apa, mengerjakan apa, dan mendapatkan berapa semua tertera.
Sehingga tidak ada ASN yang non job. “Dari sisi anggaran, konsekuensinya pemerintah harus menyiapkan anggaran pada batas maksimal. Meskipun untuk mencapai poin maksimal itu hampir tidak mungkin, kecuali bagi orang yang worker holic,” tutur Anom.
Kendati tidak ada penambahan tunjangan, ASN masih diperbolehkan menerima honor dengan status ad hoc. Misal membuka acara di daerah lain, atau kegiatan dia datang. “Atau saya diundang kemudian, datang tapi bukan kegiatan saya,” tutur dia. Remunerasi, lanjut Anom, merupakan tuntutan KPK. Karena dengan remunerasi itu tidak ada pendapatan lain, maka akan lebih mudah untuk mengontrol pendapatan pegawai. [tam]

Tags: