Pendapatan Cukai Rokok Turun, Berdampak Turunnya DBHCHT

Untung Sudarto

Kab Malang, Bhirawa
Kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,04 persen, hal ini telah menurunkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dan DBHCHT yang diterima Pemkab setempat turun, karena hal itu tidak hanya pemerintah menaikan taruf cukai hasil tembakau saja, tapi kemungkinan juga maraknya cukai palsu.
Menurut, Kepala Bagian (Kabag) Adminstrasi Perekonomian Untung Sudarto, Kamis (29/8), kepada Bhirawa, kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau, tentunya sudah ada pertimbangan-pertimbangan lain. Sehingga hal itu juga berdampak turunnya pendapatan cukai rokok, dan dampaknya DBHCHT yang diterima pemerintah daerah turun.
Sedangkan, lanjut dia, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2018, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, di mana persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5 persen, yang hal tersebut merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.
Selain itu, kata Untung, kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai rokok yaitu untuk memprioritaskan pada pengendalian atas konsumsi hasil tembakau dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya, seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal. “Jadi itu kemungkinan yang menyebabkan pendapatan cukai rokok turun,” ungkapnya.
Masih dia katakan, dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok, hal ini untuk memberikan program pembinaan industri. Dan diharapkan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar. Seperti program pembinaan lingkungan sosial yang diharapkan mampu meningkatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sedangkan penurunan DBHCHT yang diterima Pemkab Malang, Untung menjelaskan, salah satunya adalah yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang yang sebelumnya memperoleh DBHCHT sebesar Rp 1,3 miliar, untuk tahun 2019 ini turun menjadi Rp 450 juta. “Anggaran itu untuk kegiatan sosialisasi cukai di media,” terangnya. [cyn]

Tags: